MANADO, BTN 27/05/2026— Karut-marut penegakan hukum dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Sulawesi Utara kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik pedas dan hantaman keras datang dari aktivis perempuan vokal sekaligus Srikandi Sulawesi Utara, Yuni Wahyuni Srikandi. Dirinya secara terang-terangan membongkar buruknya birokrasi dan transparansi instansi vertikal kedinasan yang membidangi persoalan keimigrasian di Bumi Nyiur Melambaikan tangan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah taktis yang dilakukan oleh tokoh yang akrab disapa Bunda Yuni ini didasari oleh keresahan publik yang kian memuncak terkait derasnya informasi mengenai dugaan keberadaan orang asing ilegal di lingkar tambang Sangihe. Sangihe, yang saat ini menjadi episentrum polemik pertambangan, disinyalir kuat telah disusupi oleh tenaga kerja asing maupun korporasi luar negeri tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Kehadiran mereka diduga secara ilegal ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan stabilitas ekonomi daerah.

​Guna memenuhi asas keberimbangan serta mengedepankan Kode Etik Jurnalistik guna mencari kepastian hukum yang valid, Bunda Yuni berinisiatif mendatangi instansi terkait untuk meminta klarifikasi resmi. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban substantif yang profesional, kedatangan aktivis perempuan ini justru disambut dengan perlakuan yang sangat mengecewakan. Pihak otoritas imigrasi setempat terkesan gagap, defensif, dan tidak siap menghadapi pertanyaan kritis dari masyarakat terkait fungsi kontrol yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak mereka.

​Secara ironis, sapaan akrab Bunda Yuni ini justru diperlakukan layaknya “bola pingpong” oleh oknum pejabat Kantor Imigrasi di Manado dan jajaran wilayah Sulawesi Utara. Dirinya dilempar ke sana kemari, dari satu meja ke meja lain, serta dari satu pintu ke pintu pejabat lainnya tanpa ada satu pun otoritas yang berani memberikan penjelasan yang klir dan transparan. Fenomena saling lempar tanggung jawab ini menjadi indikasi kuat bahwa internal institusi keimigrasian tersebut sedang dilanda kepanikan moral yang akut.

​Sikap menutup diri dan perlakuan tidak profesional yang dipertontonkan oleh korps berbaju pengayoman ini memicu kecurigaan publik yang mendalam. Publik secara cerdas dapat membaca bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dengan rapi di balik dinding-dinding kantor imigrasi dari endusan investigasi publik. Pola-pola birokrasi usang yang represif terhadap pencarian informasi publik ini dinilai sangat mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​Melihat realita yang carut-marut dan jauh dari nilai-nilai reformasi birokrasi tersebut, Bunda Yuni akhirnya melontarkan statement keras yang membelah keheningan. Dirinya menantang ketegasan jajaran pemerintah pusat, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Direktur Jenderal Imigrasi, untuk segera mengambil tindakan konkrit. Menurutnya, pusat tidak boleh tutup mata terhadap kinerja buruk bawahannya di daerah yang berpotensi merusak citra institusi secara nasional.

​Srikandi Sulut ini mendesak agar segera dilakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kantor Imigrasi serta Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sulawesi Utara. Bunda Yuni menilai, ketidakmampuan jajaran imigrasi dalam memberikan klarifikasi yang transparan merupakan bukti otentik kegagalan kepemimpinan dalam mengawasi pergerakan warga negara asing. Pengawasan yang lemah ini dituding menjadi karpet merah bagi para oknum WNA untuk mengeksploitasi kekayaan alam Sulut secara ilegal.

​Fokus utama pemeriksaan dan investigasi internal dari tingkat pusat, ditekankan Bunda Yuni, harus diarahkan dan dipusatkan pada lokasi pertambangan di Sangihe. Mengingat isu ini telah menjadi bola liar dan viral di berbagai platform media sosial, aparat penegak hukum tidak memiliki alasan lagi untuk menunda-nunda tindakan lapangan. Keberadaan WNA ilegal di area tambang bukan lagi sekedar isu kasak-kusuk, melainkan keresahan nyata yang memerlukan tindakan penyisiran (sweeping) secara berkala dan tegas.

​Ketegasan ini dinilai krusial lantaran keberadaan tambang yang diduga melibatkan aktor asing di Sangihe tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak tatanan lingkungan hidup dan merampas hak-hak masyarakat adat setempat. Jika instansi keimigrasian yang memegang kunci pintu gerbang negara justru mandul dalam melakukan pengawasan, maka penegakan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan utara NKRI ini berada dalam status lampu merah yang sangat mengkhawatirkan.

​Dalam konfirmasinya kepada awak media, Bunda Yuni menegaskan bahwa perlakuan “pingpong” yang dialaminya tidak akan menyiutkan nyalinya sedikit pun untuk terus menyuarakan kebenaran. Sebaliknya, perlakuan diskriminatif dan tidak profesional tersebut justru menjadi bahan bakar pembakar semangat bagi dirinya dan seluruh elemen aktivis di Sulawesi Utara untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan gerakan sosial untuk membongkar mafia tambang dan pelindung WNA ilegal akan semakin masif.

​“Kami tidak butuh birokrat yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik formalitas seragam. Jika memang bersih, kenapa harus takut memberikan transparansi data? Mengapa publik dilempar seperti bola pingpong saat menanyakan keberadaan orang asing di tambang Sangihe? Ini adalah sinyal kuat adanya kebobrokan sistemik yang harus dibongkar secara radikal oleh Dirjen Imigrasi di Jakarta!” ketus Bunda Yuni dengan nada penuh kemarahan.

​Lebih jauh, insan pers dan lembaga kontrol sosial juga diingatkan untuk tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sinergitas antara aktivis lapangan dan jurnalisme investigatif yang kritis, tajam, dan pedas sangat dibutuhkan untuk meruntuhkan tembok-tembok keangkuhan birokrasi yang korup. Pemberitaan yang berani dan berdasarkan fakta lapangan harus terus digulirkan guna mendesak adanya kepastian hukum yang adil.

​Menutup pernyataannya, Bunda Yuni menegaskan bahwa tuntutan evaluasi jabatan terhadap Kepala Kantor Imigrasi di Sulawesi Utara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Publik kini menunggu langkah nyata dari Direktur Jenderal Imigrasi pusat untuk segera menurunkan tim investigasi khusus (Timsus) ke Manado dan Sangihe. Jika tidak ada tindakan tegas berupa pencopotan jabatan terhadap pejabat yang lalai, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi dipastikan akan runtuh ke titik nadir.

​rilis pers ini disusun dengan mengedepankan prinsip independensi, akurasi, dan fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh kutipan dan kronologi di atas bersumber langsung dari konfirmasi resmi aktivis Yuni Wahyuni Srikandi (Bunda Yuni). Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Kantor Imigrasi terkait demi keberimbangan informasi.

Redaksi