JAMBI, BTN 21 Desember 2025 – Sebuah potret hitam penegakan hukum terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Tantri Mandayani (37), seorang jurnalis media online yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial, menjadi korban keberingasan oknum yang diduga berafiliasi dengan gudang BBM ilegal di Lingkar Barat.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Jambi dengan nomor laporan: STTLP/B/800/XII/2025/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI.
Berdasarkan fakta dalam STPL, peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gudang minyak yang beralamat di Jl. Lingkar Barat II, Kel. Mayang Mangurai, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat pelapor (Tantri Mandayani) melakukan peliputan dan mendokumentasikan adanya mobil minyak yang keluar-masuk gudang tersebut menggunakan ponselnya, tiba-tiba seorang pria (Terlapor dalam lidik) keluar dari gudang dan melakukan tindakan anarkis.
Perampasan & Perusakan Data. Terlapor merampas ponsel milik korban, membantingnya ke tanah, dan menghapus secara paksa video rekaman investigasi.
Tidak berhenti di situ, terlapor secara membabi buta memukul wajah korban yang mengakibatkan luka robek/pecah di bagian bibir bawah.
Korban mengalami trauma mendalam setelah diintimidasi saat berusaha mempertahankan alat kerjanya.
Prima Mendesak Agar Polda Segera menangkap Aktor Intelektual, Bukan Hanya ‘Cukong’ Lapangan!jika Polda tidak menindaki oknum tersebut patut diduga Polda juga terlibat dalam Praktik bisnis illegal ini.
Berdasarkan uraian kejadian, jelas ada upaya sistematis untuk menutupi aktivitas di gudang minyak tersebut. Kami mendesak Kapolda Jambi dan Kapolresta Jambi untuk tidak hanya mengejar pelaku pemukulan, tetapi juga menggeledah dan memeriksa izin operasional gudang minyak tersebut. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pemilik gudang!
Tindakan merampas ponsel dan menghapus hasil liputan adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta. Kami meminta penyidik tidak hanya menggunakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), tapi juga melapiskannya dengan UU Pers!
Aksi koboi ini menunjukkan bahwa pelaku merasa “kebal hukum” karena diduga merasa dibekingi oleh bisnis minyak ilegal. Jika Polresta Jambi tidak segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam, maka marwah kepolisian dipertaruhkan di hadapan rakyat dan para pencari keadilan.
Menyakiti seorang perempuan yang sedang bekerja secara profesional adalah tindakan pengecut. Kami menginstruksikan seluruh elemen pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada kata damai untuk premanisme!
“Ponsel bisa dibanting, bibir bisa disakiti, dan video bisa dihapus. Namun, kebenaran tidak akan pernah bisa dikubur oleh tangan-tangan kotor mafia BBM. Kami menanti nyali Polri untuk memberantas tuntas sarang mafia ini!”
JAMBI, 21 DESEMBER 2025
TIM ADVOKASI PERS & REDAKSI






