BANGGAI – BTN 28/04/2026-Praktik lancung mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai kian menunjukkan wajah aslinya yang penuh keberanian sekaligus ironi. Seolah menantang hukum di ruang terbuka, aktivitas yang diduga kuat sebagai penjarahan hak-hak rakyat kecil ini dilakukan secara kasatmata tanpa rasa takut akan sanksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Fenomena hilir mudiknya armada tangki biru putih bertuliskan PT Setia Petro Mandiri menjadi potret memilukan sekaligus memuakkan dalam sistem distribusi energi kita. Bagaimana mungkin kendaraan pengangkut BBM skala industri leluasa melintasi jalan protokol tanpa dokumen sah jika bukan karena adanya celah dalam pengawasan yang sengaja dibiarkan terbuka lebar?

​Investigasi mendalam di lapangan berhasil mengidentifikasi dua unit kendaraan tangki yang terparkir di sebuah warung dekat gerbang masuk Kota Luwuk, tepatnya di Desa Bunga. Kendaraan dengan nomor polisi DN 8471 VJ dan S 8219 UN tersebut menjadi bukti bisu dari sebuah mata rantai distribusi yang patut dicurigai legalitasnya.

​Hasil interogasi di lokasi mengungkap fakta yang menggetarkan nurani publik, di mana sang pengemudi mengakui bahwa muatan tersebut bukan berasal dari Depot Pertamina resmi. Pengakuan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri lubang gelap penampungan ilegal yang selama ini menghisap jatah energi masyarakat demi keuntungan segelintir kelompok.

​Aroma busuk kian menyengat saat diketahui bahwa muatan BBM tersebut diduga kuat milik seorang mantan anggota Polri berinisial AS. Keterlibatan sosok yang pernah bersumpah menjaga hukum ini menambah daftar panjang skeptisisme masyarakat terhadap komitmen pemberantasan mafia energi di wilayah hukum Banggai.

​Melalui komunikasi seluler, AS secara terbuka mengklaim kepemilikan BBM tersebut untuk didistribusikan ke wilayah Bunta, namun ketika ditanyakan ke sopir,solar tersebut akan di antarkan ke Tambang siuna,seketika bungkam saat ditanya mengenai surat jalan. Ketiadaan dokumen manifes merupakan bukti telanjang bahwa aktivitas ini adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

​Secara regulasi, setiap pergerakan BBM industri bersifat wajib untuk disertai dokumen yang jelas guna memastikan asal-usul dan legalitasnya. Jika dokumen itu raib, maka label “BBM Jarahan” secara otomatis melekat pada muatan tersebut, menjadikannya sebuah skandal yang mencoreng wajah otoritas pengawasan energi nasional.

​Sikap diamnya pemilik barang saat dikonfirmasi mengenai legalitas dokumen menunjukkan indikasi kuat bahwa BBM tersebut adalah hasil pengepulan atau “kencing” dari SPBU-SPBU setempat. Rakyat dipaksa antre berjam-jam di bawah terik matahari, sementara mafia dengan mudahnya memindahkan solar subsidi ke tangki industri untuk keuntungan pribadi yang fantastis.

​Kini, bola panas penegakan hukum telah bergulir ke meja Satreskrim Polres Banggai untuk segera dieksekusi secara transparan dan berintegritas. Meskipun otoritas terkait menyatakan telah menginstruksikan pengejaran, publik tetap menaruh curiga apakah tindakan tersebut akan berakhir pada jeruji besi atau sekedar formalitas belaka.

​Ketajaman “taring” penegakan hukum di Banggai kini sedang diuji di hadapan mata rakyat yang sudah lelah dengan kelangkaan energi. Jika armada PT Setia Petro Mandiri ini dibiarkan melenggang bebas tanpa proses hukum yang jelas, maka wajar jika publik berasumsi bahwa institusi telah terkontaminasi oleh manisnya uang haram bisnis gelap ini.

​Isu mengenai “uang koordinasi” atau gratifikasi sistematis seringkali menjadi alasan di balik menguapnya kasus-kasus besar seperti ini tanpa jejak. Kita tidak butuh janji manis berupa kalimat “akan dicek”, karena rakyat membutuhkan tindakan nyata berupa penyitaan barang bukti dan penangkapan aktor intelektual di balik layar.

​Institusi kepolisian di Banggai harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menyikat habis kejahatan, meskipun pelakunya memiliki latar belakang sebagai mantan rekan sejawat. Hukum di tanah ini harus tetap tajam ke atas, membuktikan bahwa kehormatan seragam tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis ilegal siapa pun.

​Keberhasilan atau kegagalan dalam mengamankan armada ilegal milik AS ini akan menjadi rapor yang menentukan kredibilitas institusi di mata masyarakat luas. Kegagalan menindak mafia BBM ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah undang-undang dan rasa keadilan bagi warga yang kesulitan mendapatkan hak atas energi subsidi.

​Jika kendaraan tangki tersebut lolos dari jeratan hukum tanpa kejelasan status, maka segala narasi tentang keamanan dan ketertiban di Banggai hanyalah slogan kosong semata. Masyarakat tidak butuh retorika di ruang kerja, mereka butuh kepastian bahwa hukum masih berdiri tegak melindungi kepentingan orang banyak.

​Kami dari tim redaksi akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang pers. Pilihan kini ada di tangan aparat penegak hukum Banggai: bertindak tegas sebagai pelindung rakyat, atau diam dan membiarkan institusi dicap sebagai perisai bagi para mafia energi.

​Tim Redaksi / Investigasi Lapangan