Waingapu, BTN – Sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Wgp telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Waingapu. Usai agenda tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan optimistis menghadapi tahapan persidangan berikutnya. 4/07/2026
Kuasa hukum penggugat, Keba Palandima, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat dinilai selaras dengan dalil gugatan yang telah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan memperkuat posisi hukum kliennya.
Palandima menerangkan, objek sengketa yang terdiri atas empat bidang tanah merupakan bagian dari delapan bidang tanah yang, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak penggugat, diserahkan pemerintah kepada delapan warga pada tahun 1990. Ia juga menyebut penegasan batas terhadap bidang-bidang tanah tersebut telah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2001.
Selama proses persidangan, kata Palandima, pihak penggugat telah menyerahkan lebih dari 50 alat bukti, meliputi surat penyerahan tanah, dokumen penegasan batas, SPPT, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Selain bukti tertulis, sejumlah saksi juga telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan pada agenda sidang selanjutnya.
Sebelum menempuh jalur litigasi, lanjutnya, pihak penggugat telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui mediasi di tingkat desa dan melayangkan tiga kali somasi kepada pihak tergugat. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Waingapu.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim. Harapan kami, putusan nantinya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Palandima kepada awak media.
Sementara itu, penggugat Martinus Mata Dadjo menegaskan bahwa objek sengketa bukan merupakan tanah warisan bersama pihak tergugat. Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang diserahkan pemerintah kepada delapan warga, termasuk dirinya.
Perkara perdata ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Waingapu dan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan pihak penggugat dan kuasa hukumnya yang disampaikan usai sidang pemeriksaan setempat. Perkara masih dalam proses persidangan sehingga seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Redaksi Brantas Tipikor News)






