SAROLANGUN, JAMBI, BTN — Sikap lambat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali memicu sorotan tajam. Meski putusan kasasi bernomor 178 K/TUN/2026 telah resmi dijatuhkan sejak Senin, 27 Juli 2026, hingga kini salinan resmi amar putusan beserta lampirannya belum kunjung diterima oleh para pihak yang bersengketa. Selasa 25/08/2026
Keterlambatan penyampaian dokumen krusial ini dinilai bukan lagi sekedar hambatan teknis prosedural. Penundaan yang berlarut-larut tersebut dinilai sangat janggal dan berpotensi memicu kecurigaan publik terhadap integritas serta akuntabilitas tata kelola administrasi di lembaga peradilan tertinggi negara.
Dampak nyata dari tertahannya salinan putusan ini langsung merugikan hak-hak hukum para pihak. Tanpa adanya fisik dokumen resmi, pihak-pihak terkait kehilangan kepastian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya maupun menjalankan hak dan kewajiban sesuai amar yang telah ditetapkan hakim.
Prinsip dasar peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan seolah terabaikan. Padahal, asas kepastian hukum menuntut setiap vonis pengadilan wajib segera diserahkan begitu diputus, guna menjamin keadilan yang substantif dan terukur bagi publik.
Menanggapi ketidakjelasan yang terus memanjang, Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (DPP ICC-RI) mengambil sikap tegas. Lembaga pemantau ini menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa adanya pertanggungjawaban publik.
Dipimpin langsung oleh Darmawan selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri, DPP ICC-RI secara resmi melayangkan surat desakan yang ditujukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam surat resminya, Darmawan menuntut agar Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan lengkap putusan No. 178 K/TUN/2026 beserta seluruh berkas lampirannya kepada para pihak yang berhak, tanpa penundaan atau penangguhan satu hari pun lagi.
Langkah ofensif ini diambil ICC-RI demi mengawal tegaknya transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan masyarakat terhadap benteng terakhir keadilan sangat bergantung pada keterbukaan informasi.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pejabat juru bicara Mahkamah Agung terkait surat desakan dan penyebab keterlambatan penyampaian salinan putusan tersebut.






