BIMA, BTN – Dinas Tenaga Kerja Kota Bima bergerak cepat menindaklanjuti kasus meninggalnya Alm. Yosep Bili, karyawan PT. GOEN yang bekerja sama dengan PT. SUMBER MAS. Minggu 16/08/2026
Alm. Yosep Bili yang merupakan warga asal Sumba ini meninggal dunia pada saat jam kerja dengan status sebagai sopir “nyebrang” rute Bima – Surabaya. Ia diketahui telah bekerja selama 20 tahun dan sudah memiliki KTP Kota Bima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alm. Yosep Bili meninggal pada jam kerja, tertanggal 20 Juni 2026 di Bima NTB.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kota Bima telah menyambangi pihak PT. SUMBER MAS guna menuntaskan hak-hak Alm. Yosep Bili selama menjadi karyawan.
Margaretha, istri Alm. Yosep Bili menyampaikan, pihak perusahaan kedua yakni PT. SUMBER MAS telah mengakomodir dan meminta keluarga untuk melengkapi persyaratan.
“Pihak PT. akomodir dan meminta saya sebagai istri Alm. untuk mengurus kelengkapan berkas atau persyaratan dan segera memasukkan ke Disnaker Surabaya” ungkapnya.
Kepala Disnaker Kota Bima, Fitriani,SKM.M,Kes saat disambangi dan dikonfirmasi Krew media Sergap kota Bima,Obama atau Kuasa Hukum ahli waris, Sukirman,SH, juga ketua Dewan pimpinan daera Media Independen Online Indonesia Kota Bima mendesak pemerintah kota Bima terutama pihak PT agar secarah serius menuntaskan hak klhak Alm.Yosep Bili hinggah tanggapan pihak TP, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak pekerja yang meninggal dunia saat bekerja terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami sudah sambangi PT. SUMBER MAS. Kami akan kawal proses ini hingga hak-hak almarhum seperti JHT, JKM, dan hak normatif lainnya diterima oleh ahli waris” tegasnya.
Pihak Disnaker juga mengimbau perusahaan agar segera memproses dokumen yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan Disnaker Surabaya karena domisili operasional perusahaan berada di sana.
Sukirman yang adalah Kuasa Hukum kepada Kepala Biro BersntasTipikorNews Co.id Sumba Barat Daya menyatakan bahwa dirinya menduga terjadi konspirasi jahat antara PT GOEN dan PT SUMBER MAS karena kedua perusahaan itu adalah milik satu keluarga kandung,cuman berbeda tempat saja : PT GOEN di Surabaya sedangkan UD.Sumber Mas ada di Kota Bima, ujar Obama kuasa hukum Ahli waris kepada Kabiro BerantasTipikorNews Co.id di SBD,Jumat 15 Agustus 2026.
Keluarga berharap proses pengurusan tidak berbelit dan hak-hak almarhum dapat segera dicairkan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Kabiro SBD, EMAN LEDU.






