Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN — Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Mainda Ole kembali mendatangi Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (22/09/2026). Kedatangan warga asal Desa Wee Kombaka ini bertujuan untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum terkait status pengelolaan lahan yang selama ini mereka garap. 23/09/2026

​Rombongan warga tersebut dipimpin langsung oleh Blasius Bili Tanggu. Kedatangan mereka di markas instansi kehutanan tingkat kabupaten tersebut dilatarbelakangi oleh instruksi sepihak dari petugas UPTD KPH yang meminta Blasius untuk menghentikan seluruh aktivitas penggarapan di objek lokasi yang selama ini diusahakannya.

​Saat ditemui oleh wartawan di area Lopo Kantor UPTD KPH Sumba Barat Daya, Blasius mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pelarangan penggarapan lahan tersebut sangat merugikan para petani yang selama ini menggantungkan hidup dan mata pencaharian mereka di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) tersebut.

​Padahal, legalitas pengelolaan kawasan tersebut sejatinya telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor: SK.2855/MENLHK-PSKL/PSL.0/3/2022. Surat Keputusan ini menetapkan Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan Mainda Ole atas areal seluas kurang lebih 766 hektare.

​Dalam regulasi tersebut, penetapan izin pengelolaan mencakup kawasan Hutan Produksi Tetap yang terletak di Desa Wee Kombaka, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. SK dari Kementerian LHK ini menjadi landasan hukum utama bagi kelompok tani untuk mengelola kawasan hutan secara lestari demi kesejahteraan masyarakat lokal.

​Penerbitan SK Menteri tersebut mengacu pada Surat Permohonan Nomor: 02/Gapoktanhut Mainda Ole/2021 tertanggal 7 Maret 2022 yang diajukan secara resmi oleh Gapoktan Mainda Ole. Dalam berkas permohonan itu, kelompok mengajukan persetujuan hak kelola atas lahan seluas 766 hektare di wilayah administratif Desa Wee Kombaka.

​Proses penetapan legalitas tersebut juga telah melalui seluruh prosedur administrasi dan verifikasi teknis resmi di lapangan. Hal itu dibuktikan melalui Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.150/X-2/BPSKL-2/PSL.0/3/2022 tertanggal 18 Maret 2022 yang menyatakan bahwa calon areal kerja yang dimohonkan layak dilanjutkan hingga tahap penerbitan persetujuan.

​Namun ironisnya, sejak 7 September 2026 lalu, Blasius Bili Tanggu dan para petani penggarap belum kunjung mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari Kepala UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Ketidakpastian ini memicu keresahan di tingkat akar rumput lantaran areal yang mereka kelola mendadak dihentikan aktivitasnya.

​Kondisi kian rumit setelah timbul klaim kepemilikan atas objek lahan yang digarap Blasius Bili Tanggu. Lahan tersebut secara sepihak diklaim sebagai milik pribadi Fabianus Bili Kii, yang kemudian memicu sengketa di lapangan dan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta perlindungan hukum bagi pemegang izin HKm.

​Berdasarkan keterangan Kepala Seksi UPTD KPH Wilayah Sumba Barat Daya, pihak dinas meminta penanganan khusus atas objek lahan yang disengketakan tersebut, yang diperkirakan berukuran kurang lebih 20 \times 150 \text{ meter}. Pihak warga berharap UPTD KPH Sumba Barat Daya bersama dinas terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan tanpa mengorbankan hak-hak hukum masyarakat penggarap.

(Liputan: Tibo BTN / Kaperwil NTT)