BANGGAI – BTN–12/08/2025 Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, semakin meresahkan warga dan memicu pertanyaan tajam mengenai kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai.
Isu ini mencuat setelah pengelolaan dana desa yang diduga bermasalah selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2022 hingga 2024.
Meskipun dugaan kerugian ini telah diketahui, Kepala Desa Bukit Mulya hanya menyatakan akan mengembalikan kerugian tersebut tanpa ada tindakan konkret.
Akibatnya, pembangunan desa tak kunjung terealisasi, membuat masyarakat geram.
Temuan dan Kejanggalan Anggaran
Sumber-sumber terpercaya mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Proyek-proyek yang dilaporkan tidak jelas, pertanggungjawaban anggaran yang kabur, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya menjadi sorotan utama.
Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan, tapi tidak ada respons nyata.
Kami merasa pengawasan dari Dinas PMD sangat lemah,” ujar seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. “Ada apa dengan Dinas PMD? Seolah-olah masalah ini dibiarkan berlarut-larut.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas. Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak yang melindungi Kepala Desa.
*Camat Bantah Kepala Dinas PMD: “Surat Sudah Kami Kirim Sejak 2023!”*
Tanggapan dari Kepala Dinas PMD yang menyatakan belum menerima surat dari Kecamatan Luwuk Timur langsung dibantah keras oleh Camat Adnan Buyung Lasantu. Menurut Camat, surat usulan penonaktifan Kepala Desa telah dilayangkan sejak tahun 2023.
“Itu tidak benar (kami belum mengirim surat). Surat dari kecamatan sudah kami layangkan sejak tahun 2023. Itu ada arsipnya, kami ada simpan,” tegas Camat Adnan Buyung Lasantu, seolah menepis pernyataan Kepala Dinas PMD.
Bantahan Camat ini semakin menguatkan dugaan adanya kebuntuan komunikasi atau bahkan sengaja memperlambat penanganan kasus di tingkat kabupaten.
Warga Desa Bukit Mulya mendesak Dinas PMD Kabupaten Banggai untuk segera membentuk tim inspeksi dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, mereka menuntut agar Kepala Desa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
*Tuntutan Masyarakat dan Etika Jurnalisme*
Sebagai jurnalis, penting untuk terus mengawasi kasus ini dan menjaga integritas dalam pemberitaan. Pemberitaan yang tajam dan kritis harus didasarkan pada fakta dan data yang kuat, serta memenuhi kode etik jurnalistik, termasuk melindungi narasumber yang berisiko.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa adalah hak dasar masyarakat.
Kegagalan dalam menegakkan prinsip-prinsip ini hanya akan merugikan warga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan lembaga pengawas di atasnya.
Persoalan ini harus segera diselesaikan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya.
Ambri






