DENPASAR-BTN.-KompasX.com – Kabut kelam kembali menyelimuti kebebasan pers di Bali. Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S., yang kian memanas, kini menyeret dua raksasa hukum vokal: Made “Ariel” Suardana, SH., MH., dan Yulius Benyamin Seran, SH. Dengan geram, keduanya mendesak keras Polda Bali untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu, bahkan jika terduga pelaku adalah oknum dari internal Korps Bhayangkara. Desakan ini dilayangkan menyusul dugaan serius keterlibatan seorang oknum Polwan dalam insiden intimidasi yang menodai marwah profesi jurnalis ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pernyataan terpisah yang terekam eksklusif di Studio Jawa Pos TV, Selasa (8/7), kedua advokat ini sepakat menuding tindakan intimidasi ini sebagai ancaman nyata dan brutal terhadap pilar demokrasi: kebebasan pers.

Made “Ariel” Suardana: “Ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Cermin Kemunduran Demokrasi yang Memalukan!”

Advokat muda yang juga Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, Made “Ariel” Suardana, tak dapat menyembunyikan amarahnya atas kasus yang menimpa Andre. Kecurigaan kian memuncak dengan beredarnya kabar kuat keterlibatan seorang oknum Polwan dalam aksi intimidasi keji tersebut.

“Ada pihak-pihak yang buta fungsi pers! Mereka merasa superior, berkuasa, dan seenaknya mengintimidasi wartawan. Ini bukan hanya melecehkan, tapi juga merongrong demokrasi kita secara telanjang dan melanggar hukum!” tegas Ariel, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali, dengan nada membakar.

Ariel menolak mentah-mentah segala bentuk pembiaran atau, lebih parah lagi, upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Ia lantang menantang Polda Bali untuk membuktikan keberpihakan pada kebenaran dan hukum, bukan pada sesama institusi.

“Kalau benar ada oknum dari institusi, Polda Bali wajib buktikan netralitasnya! Jangan sampai pelaku kebal hukum karena seragam dan kedekatan kekuasaan! Ini mempertaruhkan kredibilitas institusi!” serunya geram, menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Ariel juga tak lupa mengingatkan memori publik tentang rentetan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di masa lalu, dari tragedi pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Prabangsa hingga kekerasan terhadap Mitra Hudin. Sebuah cerminan suram bahwa ancaman terhadap pers belum juga usai.

Yulius Benyamin Seran: “Bukan Etik Lagi, Ini Pidana Murni yang Harus Dihukum Berat!”

Senada dengan Ariel, Yulius Benyamin Seran, SH., pengacara asal Atambua yang kini aktif di Denpasar, menegaskan bahwa kasus intimidasi ini harus segera diangkat ke ranah pidana murni, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Etika internal? Cukup? Tidak! Ini pelanggaran berat, delik pidana murni! Menghalangi kerja jurnalis itu tindakan kriminal. Hukumnya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar!” ujarnya lugas, menepis upaya de-kriminalisasi.

UU Pers dengan tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipenjara maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp 500 juta. Elan—sapaan akrab Yulius—menegaskan bahwa hukum tak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kami pantau setiap gerak-gerik! Jangan sampai ada yang bermain di belakang layar atau mencoba membungkam keadilan. Hukum harus adil, untuk semua pihak, tidak peduli pangkat, jabatan, atau seragam!” tegasnya, mengirimkan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat mengintervensi.

Peringatan Keras dari Solidaritas Jurnalis Bali: “Jangan Main-Main, Kami Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan!”

Sebagai penutup, Ariel dan Elan bersama-sama mengeluarkan peringatan keras dan tak terbantahkan kepada semua pihak: intimidasi terhadap jurnalis adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, dari institusi manapun.

Kalau hukum tidak ditegakkan dengan adil, jangan salahkan jika kami turun langsung ke jalan! Perlawanan sipil dan advokasi hukum akan digencarkan habis-habisan. Kebebasan pers adalah harga mati, dan kami akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan!” tegas Ariel, mewakili seluruh jurnalis yang merasa terancam.

Mereka menyatakan, Solidaritas Jurnalis Bali akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, memastikan tidak ada ruang sedikit pun bagi kriminalisasi pers atau pembungkaman kebebasan berekspresi di Pulau Dewata yang damai ini. Apakah Polda Bali akan menjawab tantangan ini dengan integritas atau kembali menyerah pada tekanan internal? Publik menanti dengan napas tertahan.

tim