JAKARTA, BTN — Minggu 23/08/2026, Hukum tidak boleh dikebiri hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan pengacara kondang. Sikap tegas tersebut ditegaskan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat resmi pada Sabtu (22/8/2026).
Surat bernomor resmi yang ditandatangani oleh Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija, S.H., diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, S.H. Langkah ini menjadi bukti komitmen MIO dalam mengawal kasus hukum yang melibatkan profesi pers agar tidak menguap begitu saja.
Melalui surat tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut, MIO Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penanganan perkara ini dinilai krusial demi menjaga marwah supremasi hukum di Indonesia.
Laporan hukum itu berakar dari insiden yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung. Saat itu, pengacara Hotman Paris Hutapea diduga melontarkan ucapan kasar “Luh Kagak Punya Otak” kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Hal yang memicu kemarahan MIO Indonesia adalah kelambatan proses hukum yang terjadi di kepolisian. Meski laporan resmi telah didaftarkan selama lebih dari 33 hari, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak penyidik.
Guna memastikan perkara ini tidak mengendap di tengah jalan, MIO Indonesia juga mengirimkan surat tembusan secara langsung kepada Kapolri. Langkah penyampaian tembusan ini diambil agar jajaran pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia dapat mengawasi jalannya proses penyidikan secara transparan.
”Jangan kebiri hukum demi popularitas seseorang. Ini bukan sekedar perselisihan pribadi, melainkan soal kehormatan dan martabat profesi jurnalis yang harus dilindungi undang-undang,” tegas Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, S.H.
Dalam berkas laporannya, MIO Indonesia menjerat pihak terlapor menggunakan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik mendesak Kepolisian untuk berpedoman pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 guna menjamin profesionalitas serta transparansi.
Berbeda dengan organisasi seperti PWI yang memilih jalur perdamaian, MIO Indonesia secara tegas menolak opsi kompromi dan menyatakan bahwa permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana. Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia kini menanti Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, bukan justru bungkam.






