LUWUK, BANGGAI – BTN 03/07/2026-Wajah penegakan hukum di Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh ketidakberdayaan institusi peradilan dan pembiaran aparat keamanan. Ironisnya, meski mengklaim demi menjaga marwah kepastian hukum, agenda konstatering (pencocokan objek sengketa) yang dipaksakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, berakhir tragis dengan kegagalan total setelah dihadang amuk massa yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Eksekusi lapangan yang dijadwalkan ulang pada Jumat hari ini (03/07/2026) seketika berubah menjadi medan ketegangan publik. Berbekal surat resmi PN Luwuk Nomor: W21-U3/11K2.4/VI/2026 untuk mengungkit kembali putusan perdata usang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor: 2351 K/PDT/1997, tim juru sita harus menelan pil pahit. Langkah hukum yang diklaim sebagai pemenuhan hak keadilan ini nyatanya berbenturan keras dengan barikade hidup masyarakat Tanjung Sari yang menolak tanahnya diambil.

​Kegagalan ini membongkar tabir buruknya tata kelola eksekusi hukum di Sulawesi Tengah. Bagaimana mungkin, sebuah agenda hukum krusial yang mempertaruhkan stabilitas keamanan daerah dipaksa berjalan “telanjang” tanpa adanya pengawalan dari personel kepolisian? Langkah nekat Ketua PN Luwuk yang mengabaikan aspek mitigasi konflik defensif ini dinilai publik bukan lagi sekedar bentuk integritas, melainkan tindakan gegabah yang nyaris menumbalkan nyawa aparat pengadilan di lapangan.

​Ketua PN Luwuk secara blak-blakan membongkar borok koordinasi antar-instansi dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur administrasi resmi jauh-jauh hari. Surat permohonan bantuan pengamanan telah dilayangkan secara formal ke meja Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banggai di Luwuk. Namun, respons yang diterima justru berupa keheningan mutlak dari korps berseragam cokelat tersebut.

​”Kami sudah menyurati ke Polres Banggai untuk meminta bantuan pengamanan sejak beberapa waktu lalu, tapi sampai hari ini belum ada respons atau personel yang diturunkan ke lokasi,” sesal Ketua PN Luwuk saat memberikan keterangan di sela-sela persiapan peninjauan yang berujung ricuh tersebut. Boikot pengamanan dari kepolisian ini memicu tanda tanya besar, apakah ada konspirasi sektoral, ataukah Polres Banggai sengaja membiarkan pengadilan dipermalukan oleh amarah rakyat?

​Meski sejak awal menyadari aroma boikot pengamanan dari pihak kepolisian, Ketua PN Luwuk awalnya sempat bersikeras bahwa marwah pengadilan tidak boleh tunduk pada hambatan birokrasi sektoral. Sengketa agraria yang telah berkarat selama puluhan tahun sejak tahun 1997 ini dipandang wajib diselesaikan lurus tanpa kompromi.

​”Saya tetap laksanakan. Konstatasi ini adalah amanah undang-undang dan putusan pengadilan yang wajib dieksekusi. Ketidakhadiran pengamanan tidak akan menyurutkan langkah kami dalam menegakkan keadilan bagi para pihak yang berperkara,” tegas Ketua PN Luwuk sebelum melangkahkan kaki ke wilayah konflik. Namun, keyakinan di atas kertas tersebut seketika runtuh saat berhadapan dengan realita kepulan asap ban bekas dan benteng manusia di lapangan.

​Faktanya, sikap keras kepala pengadilan tanpa dukungan instrumen pemukul keamanan pihak Kepolisian,adalah resep instan menuju kekacauan. Begitu tim PN Luwuk memasuki area Tanjung Sari, suasana kondusif yang diharapkan langsung menguap. Ratusan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah adat dan bersertifikat resmi melakukan penghadangan total, memaksa rombongan hakim dan panitera mundur teratur demi menyelamatkan diri.

​Tragedi Tanjung Sari ini memicu sorotan tajam dari berbagai aktivis hukum dan sosial di Sulawesi Tengah. Absennya Polres Banggai dalam mengawal putusan pengadilan yang telah inkrah membuktikan adanya ego sektoral yang akut, yang menempatkan institusi Polri seolah “cuci tangan” dan membiarkan konflik agraria horizontal ini meledak tanpa kendali di masyarakat.

​Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh, surat permohonan pengamanan yang diabaikan Polres Banggai tersebut sebenarnya telah ditembuskan secara berjenjang kepada YM. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. Tembusan ini menjadi bukti hitam di atas putih bahwa pengadilan telah bergerak sesuai koridor hukum, sementara pihak kepolisian justru abai terhadap potensi disintegrasi keamanan di wilayah hukumnya sendiri.

​Dampaknya fatal. Aksi saling sandera kepentingan ini mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. Warga Tanjung Sari yang merasa memiliki dokumen kepemilikan sah terpaksa turun ke jalan menggelar protes radikal, lantaran mencium adanya kejanggalan dalam prosedur eksekusi tanah yang terkesan dipaksakan sepihak oleh pengadilan tanpa transparansi batas objek yang jelas.

​Hingga rilis ini dikeluarkan, jurnalis masih terus berupaya mengejar dan menuntut klarifikasi resmi dari Kapolres Banggai terkait alasan mendasar di balik pembiaran operasional penegakan hukum tanpa pengawalan ini. Prinsip keberimbangan berita (cover both sides) terus diupayakan untuk membongkar alasan teknis atau motif di balik sikap abai kepolisian yang membahayakan keselamatan pejabat negara tersebut.

​Publik kini mendesak adanya evaluasi total dari Kapolri dan Mahkamah Agung atas matinya sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Banggai. Jika institusi peradilan dipaksa berjalan pincang tanpa perlindungan keamanan, dan polisi memilih abai dalam pusaran sengketa tanah rakyat, maka jangan salahkan jika masyarakat Tanjung Sari dan publik luas menilai bahwa hukum di negeri ini telah lumpuh dan kalah oleh arogansi birokrasi.

Redaksi