KUPANG, BTN — Nama Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., sudah tidak asing lagi dalam peta penegakan hukum dan dinamika media massa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sosoknya dikenal luas tidak hanya sebagai praktisi hukum senior, tetapi juga sebagai salah satu pilar utama perjuangan kemerdekaan pers dan advokasi sosial kemasyarakatan di wilayah kepulauan ini. 30/08/2026
Di ranah advokasi, Herry menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Oelamasi, Kabupaten Kupang. Kepemimpinannya di organisasi profesi ini menegaskan konsistensinya dalam menjaga marwah, integritas, serta profesionalisme para penegak hukum di daerah.
Kiprahnya kian strategis saat ia menahkodai dua organisasi pers terkemuka sekaligus, yakni sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perusahaan Pers Provinsi NTT serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT. Posisi ganda ini menjadikannya motor penggerak utama dalam membina dan mengarahkan industri media siber lokal.
Melalui kapasitas kepemimpinannya tersebut, Herry kerap berada di barisan terdepan dalam menyuarakan perlindungan hukum bagi para wartawan. Ia secara konsisten menegaskan bahwa keselamatan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik merupakan syarat mutlak bagi terciptanya demokrasi yang sehat di NTT.
Persinggungan Herry dengan perkembangan media digital di daerah bukan sekadar urusan administratif organisasi. Lebih jauh dari itu, ia menyentuh esensi mendasar dari perjuangan kebebasan pers, yakni memastikan setiap insan jurnalis mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum yang layak saat mengabarkan kebenaran.
Secara tajam, Herry kerap menyoroti perlakuan terhadap media independen yang telah berbadan hukum resmi. Ia berpandangan lugas bahwa status verifikasi Dewan Pers tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran tunggal untuk menilai profesionalisme maupun legalitas sebuah perusahaan media di daerah.
Bagi Herry, media lokal berbadan hukum yang aktif menyuarakan aspirasi rakyat dan menjalankan kaidah kode etik jurnalistik tetap memiliki legitimasi hukum serta peran vital yang wajib dihormati oleh seluruh instansi pemerintah maupun swasta.
Jejak langkah Herry dalam dunia advokasi hukum memiliki akar yang sangat kuat dan panjang. Rekam jejaknya tercatat secara resmi dalam berbagai aktivitas bantuan dan pendampingan hukum pro bono (gratis) bagi masyarakat kurang mampu di berbagai pelosok Bumi Flobamora.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI bahkan mencatat peran aktif Herry melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, di mana lembaga tersebut secara konsisten memberikan bantuan hukum cuma-cuma baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama bagi warga miskin.
Kiprah sosial ini tidak lepas dari peran Herry sebagai Pendiri sekaligus Pengawas LBH Surya NTT. Berdiri sejak tahun 2014, lembaga ini telah genap 12 tahun mendedikasikan pengabdiannya secara gratis demi mengawal keadilan bagi masyarakat tidak mampu di seluruh penjuru Nusa Tenggara Timur.
Menariknya, dedikasi Herry di bidang pers memiliki riwayat historis yang jauh lebih panjang. Rekam jejaknya membentang mulai dari pendiri Surat Kabar Umum (SKU) Surya NTT dan Media NTT, pengalaman sebagai kameramen RCTI, hingga dipercaya menjadi Pemimpin Redaksi Top TV di Papua selama tiga tahun.
Pengalaman komprehensif dari media cetak, televisi, hingga media siber tersebut menjadikan keterlibatannya dalam ekosistem media di NTT tetap eksis dan relevan selama lebih dari dua dekade. Pengalaman ini membentuk fondasi yang kokoh dalam memadukan hukum, tata kelola media, dan advokasi pers.
Tidak berhenti di situ, Herry juga aktif dalam pembinaan akademis dan profesi dengan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Setelah sukses menyelenggarakan Angkatan II bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang pada Juni 2026, ia kini bersiap membuka PKPA Angkatan III pada Oktober 2026 mendatang.
Di luar kesibukan hukum dan media, Herry mencurahkan perhatiannya pada pengembangan olahraga bela diri Shorinji Kempo. Ia mendirikan Dojo KEMPO LBH Surya NTT di Jalan Amanuban No. 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, serta aktif dalam kepengurusan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) NTT sebagai pengurus bidang Hukum dan Kode Etik.
Jaringan sosial yang luas, integritas tanpa kompromi, serta dedikasi lintas bidang menjadikan Herry F.F. Battileo sebagai figur sentral yang sangat disegani. Posisi strategisnya di persimpangan hukum, pers, dan kemasyarakatan menegaskan keberadaannya sebagai aset berharga bagi seluruh rakyat Nusa Tenggara Timur.






