BANGGAI KEPULAUAN –BTN 25/02/2026 Aroma busuk dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kini mencapai titik nadir. Kasus yang menyeret sejumlah oknum Kepala Sekolah di tingkat SD, SMP, hingga SMK ini bukan lagi sekadar maladminstrasi, melainkan dugaan kejahatan sistematis yang mencatut nama institusi politik dan dibumbui intimidasi terhadap rakyat kecil
Dalam investigasi dan mediasi yang dikawal langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, terungkap pengakuan yang menggetarkan nurani publik. Oknum Kepala Sekolah secara eksplisit diduga memotong dana hak siswa sebesar Rp25.000 dengan dalih yang tak masuk akal: “Biaya Administrasi Partai”.
Lebih bejat lagi, proses “pemalakan” ini dibungkus dengan ancaman psikis. Para wali murid yang notabene adalah masyarakat ekonomi lemah dipaksa bungkam di bawah bayang-bayang ancaman bahwa anak mereka tidak akan lagi diusulkan sebagai penerima PIP di tahun mendatang jika berani menolak “aturan main” tersebut.
“Kami rakyat kecil hanya bisa pasrah. Kami diancam, kalau tidak setuju dipotong, tahun depan anak kami tidak diurus lagi PIP-nya,” ujar salah satu orang tua murid dengan nada getir saat proses pengembalian dana yang berlangsung tidak transparan.
Meski belakangan ada upaya pengembalian dana, fakta di lapangan menunjukkan uang yang dikembalikan tetap tidak utuh,masih disunat Rp25.000. Namun, secara hukum, upaya pengembalian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan perkara.
Hermanius Burunaung menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara atau dana masyarakat tidak menghapuskan niat jahat (mens rea) serta perbuatan materiil yang telah terjadi.
“Jika oknum Kepala Sekolah ini tidak diseret ke ranah hukum, maka publik patut bertanya. Apakah hukum di Bangkep sedang ‘Tebang Pilih’? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagi para pemegang jabatan,” tegas Hermanius.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan masih memilih “jurus seribu bayangan”,sulit dihubungi dan terkesan menghindar dari tanggung jawab publik. Sikap pengecut ini justru memperkuat indikasi adanya praktik terorganisir di balik layar.
Kini, bola panas ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) Banggai Kepulauan. Publik menunggu keberanian polisi dan jaksa untuk membongkar tuntas siapa aktor intelektual di balik pemotongan dana PIP ini.
Dunia pendidikan Bangkep sedang diuji moralitasnya. Apakah hukum akan ditegakkan demi keadilan siswa miskin, atau justru membiarkan para “tikus” pendidikan bebas melenggang hanya dengan alasan sudah mengembalikan sebagian kecil hasil jarahannya?
Jangan biarkan dana pendidikan anak bangsa menjadi ‘bancakan’ oknum haus kuasa yang berlindung di balik ketiak institusi politik.
Jein






