Jakarta, BTN — 17 Oktober 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan teguran keras kepada jajaran jaksa di daerah yang dinilai gagal menunjukkan daya ungkit dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 20/10/2025
Burhanuddin menegaskan, tidak ada toleransi bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun jaksa yang tak mampu mengungkap kasus korupsi, terutama di wilayah yang terindikasi rawan.
Peringatan tegas ini dilontarkan Jaksa Agung dalam wawancara khusus di program “Jejak Pradana” yang tayang pada Kamis (16/10/2025).
Burhanuddin secara lugas mengungkapkan keheranannya terhadap disparitas kinerja yang terjadi.
”Khawatirnya adalah… kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho.
Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada,” tegas Burhanuddin, dikutip dari tayangan tersebut.
Beliau menilai, dengan bekal pendidikan dan kemampuan yang sama, seharusnya tidak ada alasan bagi seorang jaksa untuk tidak dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.
Jaksa Agung bahkan menyebut jaksa yang gagal mengungkap korupsi sebagai situasi “buah simalakama” bagi Kejaksaan Agung.
Pengembangan Bank Talent Jadi Kunci Pemerataan Kinerja
Untuk mengatasi masalah daya ungkap yang tidak merata ini,
Burhanuddin menekankan inisiatif strategis di internal Kejaksaan melalui pembangunan Bank Talent.
”Kita sedang membangun bank talent, yang kita mengharapkan bank ini bisa memenuhi keinginan teman-teman. Saya tidak akan memutasi orang yang mengenal saya, mengenal saya pun untuk apa? kalau ‘oon’ atau beloon,” lanjutnya, seraya menekankan bahwa institusi Adhyaksa hanya membutuhkan personel yang cerdas dan berprestasi.
Pengembangan bank talent ini bertujuan untuk memetakan secara komprehensif potensi, spesialisasi, dan kapabilitas setiap jaksa. Tujuannya adalah memastikan penempatan personel yang tepat (the right man in the right place), sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan optimal dan merata, menjangkau seluruh pelosok negeri.
Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin untuk memperkuat integritas dan efektivitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan supremasi hukum yang bersih.
Pimpred






