LUWUK BANGGAI –BTN 25/03/2026 Tragedi kecelakaan akibat rusaknya fasilitas publik kembali pecah. Kali ini, sebuah jembatan tepatnya didesa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur Dekat Kantor Camat Luwuk Timur,yang kondisinya sudah “sekarat” sekian lama akhirnya memakan korban. Peristiwa ini bukan sekedar musibah, melainkan bukti nyata kegagalan pemerintah dalam mengelola hak dasar warga negara. infrastruktur yang layak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sudah berbulan-bulan, bahkan mungkin bertahun-tahun, keluhan warga dianggap angin lalu. Jembatan yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas kini berubah menjadi jebakan maut yang mengintai nyawa setiap detik. Apakah harus ada nyawa yang melayang hanya untuk mengetuk pintu hati para pejabat yang duduk nyaman di kursi empuk mereka?

​Pemerintah jangan terus-menerus bersembunyi di balik alasan “keterbatasan anggaran”. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang sangat berat.

Pasal 24 ayat (1).Penyelenggara Jalan Wajib segera memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 24 ayat (2).Jika perbaikan belum dapat dilakukan, Penyelenggara Jalan Wajib memberi tanda atau penunjuk jalan untuk mencegah kecelakaan.

​Pasal 273 (Sanksi Pidana).Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan (luka ringan) hingga 5 tahun (jika korban meninggal dunia).

​Membiarkan jembatan rusak tanpa perbaikan adalah bentuk pembiaran kriminal. Publik tidak butuh janji manis atau seremoni peresmian proyek baru jika infrastruktur yang sudah ada justru dibiarkan membusuk dan mencelakai rakyat.

​Kami mendesak instansi terkait untuk segera bertindak secara nyata, bukan sekedar meninjau lokasi lalu pulang tanpa solusi. Jangan tunggu jembatan ini roboh total atau korban berikutnya jatuh sebelum Anda merasa bersalah.

​Hentikan retorika, mulailah bekerja. Rakyat butuh aspal dan beton yang kuat, bukan kata-kata manis yang rapuh!

Redaksi