BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Pembiaran terhadap ternak sapi yang berkeliaran bebas di ruas jalan umum Kabupaten Banggai Kepulauan kembali memakan korban. Peristiwa membahayakan ini menimpa Papa Iel, suami dari Ika Nayoan Tombokan, saat melintas di jalur yang menghubungkan Desa Alasan dan Desa Sabelak, Kecamatan Bulagi Selatan. 1/10/2026
Insiden naas tersebut terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Sambulangan, Kecamatan Bulagi Utara. Tanpa diduga, seekor sapi mendadak memotong jalan dan langsung menghantam sepeda motor korban, hingga mengakibatkan luka-luka serta kerusakan fisik pada kendaraan.
Kejadian ini menyulut amarah warga yang menilai keberadaan ternak liar di badan jalan sudah pada tahap mengancam keselamatan jiwa. Pembiaran yang berlangsung menahun ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Ika Nayoan Tombokan secara tegas menyatakan bahwa insiden ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau diselesaikan dengan sikap permakluman. Pemilik ternak dinilai harus bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian dan bahaya yang ditimbulkan.
“Pemilik ternak harus bertanggung jawab atas kerusakan motor ini. Tuan sapi tidak bayar pajak atas penggunaan jalan raya, yang bayar pajak jalan adalah pemilik kendaraan!” tegas Ika dengan nada geram saat menuntut keadilan.
Kritik tajam ini dialamatkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan hingga jajaran pemerintah desa yang terkesan pasif. Ketegasan aparat dan pemerintah daerah dituntut hadir secara nyata melalui tindakan penertiban di lapangan, bukan sekadar imbauan formalitas di atas kertas.
Jika pemerintah desa setempat gagal memfasilitasi penyelesaian dan memberikan efek jera kepada pemilik ternak, korban siap menyeret persoalan ini ke jalur hukum. Langkah pidana maupun perdata akan ditempuh demi menegakkan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengguna jalan.
Persoalan sapi liar di jalan raya bukan lagi sekedar masalah ketertiban lingkungan, melainkan bentuk kelalaian fatal yang berulang kali mengintai nyawa publik. Pengabaian terhadap potensi bahaya ini adalah bentuk pembiaran atas hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang aman.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan ternak harus segera dieksekusi secara agresif tanpa pandang bulu. Sanksi denda yang berat hingga penyitaan ternak perlu diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pemilik sapi yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah daerah tidak boleh terus tertidur dan menunggu jatuhnya korban jiwa berikutnya baru kasak-kusuk bertindak. Keselamatan rakyat di jalan raya adalah hukum tertinggi yang harus dilindungi saat ini juga, tanpa tapi dan tanpa nanti.






