Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, BTN – Penanganan kasus dugaan pencurian telepon genggam (HP) merek Oppo yang melibatkan seorang warga Dusun Tiga, Desa Rama Dana, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) berinisial BJ, kini menjadi sorotan publik setempat. Kasus yang bermula dari ditemukannya sebuah gawai di sela-sela kursi depan Toko Bumi Indah tersebut berujung pada penahanan terduga pelaku di Rutan Polres SBD, meski pihak keluarga mengklaim telah ada itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut sebelum penangkapan dilakukan. 8/10/2026

​Berdasarkan penuturan keluarga terduga pelaku pada Selasa (7/10/2026), peristiwa ini berawal saat BJ melihat dan mengambil sebuah HP yang terselip di kursi depan toko tersebut lalu membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, gawai itu sempat diatur ulang (reset) oleh kerabatnya. Namun, tidak lama setelah itu, beredar unggahan di media sosial mengenai barang hilang tersebut yang langsung diketahui oleh pihak terduga.

​Mengetahui gawai tersebut dicari pemiliknya, BJ berinisiatif menghubungi seorang anggota kepolisian bernama Ali Akbar untuk menyerahkan HP itu agar diamankan. Pihak keluarga menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dilakukan secara sukarela pada pagi hari tanggal 4 Oktober 2026. Anggota polisi tersebut sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa keberadaan HP itu aman berada dalam pengawasannya.

​Namun, kejanggalan dirasakan pihak keluarga ketika dua minggu setelah barang diserahkan—tepatnya pada malam hari tanggal 14 September 2026—petugas kepolisian mendatangi kediaman BJ dan langsung melakukan penangkapan. BJ kemudian diamankan di Polsek Kota Tambolaka dan selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Polres SBD hingga saat ini, yang memicu keprihatinan mendalam dari pihak keluarga.

​Menanggapi persoalan tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Kota Tambolaka, AIPTU I Goesti Bagus Merta Joni, S.H., memberikan klarifikasi saat ditemui jurnalis pada Rabu (7/10/2026). Ia menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak. Pihaknya mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim dan Kapolres SBD terkait detail penanganan perkara.

​AIPTU Goesti Bagus juga menambahkan bahwa saksi Ali Akbar telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Menurut penjelasan pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tetap dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana pencurian, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

​Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan sejumlah poin yang dirasa mengganjal dalam proses penegakan hukum ini. Pihak keluarga menegaskan bahwa HP tersebut ditemukan di tempat umum sebagai barang temuan, bukan hasil tindakan kejahatan dengan kekerasan atau penjambretan. Selain itu, adanya niat awal mengembalikan gawai melalui anggota polisi dinilai sebagai bukti tidak adanya iktikad untuk menguasai atau menjual barang tersebut.

​Sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, pihak BJ mengaku telah menjalin perdamaian dengan pemilik HP atas nama Tito Bakior. Proses perdamaian adat tersebut ditandai dengan penyerahan satu lembar kain selempang khas Sumba sebagai wujud permohonan maaf dan iktikad baik kedua belah pihak yang saling sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.

​Atas dasar penyerahan barang bukti secara sukarela dan kesepakatan damai yang telah dicapai, keluarga BJ berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Mereka menilai perkara ini tergolong tindak pidana ringan yang layak dihentikan demi rasa keadilan masyarakat.

​Saat ditemui kembali di ruang kerjanya pada Kamis (8/10/2026), Istri terduga pelaku kembali menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mempertimbangkan seluruh kronologi penyerahan barang serta perdamaian yang telah terjadi. Kini, keluarga hanya bisa menunggu kejelasan nasib hukum BJ yang berkas perkaranya sedang berproses di Kejaksaan Negeri Waikabubak.