LUWUK TIMUR – BTN 12/07/2026-Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi pengawas regulasi lingkungan didesak segera memeriksa legalitas penuh dari aktivitas komersial PT Lautan International Jaya di Dusun Bilalang, Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Langkah tegas tanpa tebang pilih ini dinilai krusial guna memastikan bahwa operasional berskala industri besar tersebut tidak melangkahi barikade hukum perizinan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tuntutan keras tersebut disuarakan langsung oleh Pemegang Mandat Ketua DPC KSBSI Banggai sekaligus Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung. Ia mendesak agar APH dan dinas terkait segera menindaklanjuti indikasi di lapangan secara cepat dan transparan guna mencegah adanya potensi pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.

​Hermanius menegaskan bahwa penegakan hukum secara transparan adalah ujian penting bagi kredibilitas pemerintah daerah dan APH di wilayah Banggai. Kehadiran pemodal besar atau kekuatan investasi makro tidak boleh menjadi alasan pembiaran bagi praktik industri yang mengabaikan prosedur konstitusi, sementara potensi risiko kerusakan ekosistem pesisir mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

​Jika terbukti di lapangan bahwa aktivitas produksi masif mereka telanjur berjalan dengan dokumen perizinan yang masih berstatus “uka-uka” atau belum rampung secara inkrah,Pemegang Mandat Ketua DPC KSBSI Banggai tersebut meminta APH tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi hukum berat dan menghentikan operasional sementara. Negara tidak boleh kalah oleh syahwat korporasi yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan demi meraup keuntungan sepihak.

​Sorotan publik ini didasarkan pada fakta lapangan bahwa PT Lautan International Jaya telah aktif menjalankan operasional komersial secara terbuka. Perusahaan bahkan tercatat sukses menggelar seremoni panen parsial perdana udang vaname skala besar, sebuah agenda seremonial yang turut dihadiri langsung oleh sejumlah jajaran pejabat daerah, termasuk Bupati Banggai.

​Namun, rekam jejak operasional di lapangan dinilai kontras dengan status dokumen administratifnya di tingkat pusat. Berdasarkan penelusuran data sekunder, nama PT Lautan International Jaya justru tercatat dalam dokumen Laporan Kinerja Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu entitas yang masuk program pembinaan dan evaluasi kepatuhan lingkungan hidup tingkat nasional.

​Masuknya nama perusahaan dalam radar evaluasi kementerian menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar di tingkat tapak. Apakah pencatatan tersebut merupakan sinyal peringatan dini (early warning) bahwa instrumen pengelolaan lingkungan mereka masih menggantung dan belum memenuhi standar kelayakan 100 persen?

​Secara regulasi, sebagai investasi industri terintegrasi yang menyentuh kawasan pesisir, PT Lautan International Jaya masuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko tinggi. Sektor hilir kelautan dengan metode intensif seperti ini diwajibkan oleh undang-undang untuk memiliki dokumen evaluasi lingkungan resmi secara final sebelum melakukan aktivitas komersial apa pun.

​Merujuk pada amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, batas antara persiapan fisik dan komersialisasi telah diatur secara kaku. Sebuah industri besar dilarang keras melepas atau mendistribusikan produknya secara komersial sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka terintegrasi sempurna dengan persetujuan lingkungan resmi.

​Kesenjangan linimasa inilah yang memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati hukum lingkungan. Publik berhak mempertanyakan, apakah kehadiran para pejabat daerah dalam agenda panen perdana tersebut merupakan wujud dukungan terhadap investasi yang sah secara hukum, atau justru bentuk pembiaran dini terhadap industri yang komitmen AMDAL-nya masih tertahan di meja hijau KLHK?

​Sejauh ini, kesimpulan administratif menunjukkan bahwa korporasi tersebut memang berada pada status telah mengajukan proses perizinan lingkungan. Namun, dalam kacamata hukum, status “sedang mengajukan” atau “dalam pengawasan” memiliki bobot legalitas yang sangat berbeda jauh dengan status “telah mengantongi SK Kelayakan Lingkungan Hidup”.

​Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik, kepastian nomor Surat Keputusan (SK) kelayakan lingkungan hidup korporasi ini masih memerlukan pembuktian konkrit. Data otentik tersebut idealnya dapat diverifikasi secara transparan melalui portal keterbukaan informasi Amdal Net (AMNET) milik KLHK.

​Selain sistem pemantauan digital kementerian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai selaku perpanjangan tangan pemerintah di daerah juga memikul tanggung jawab besar. DLH Banggai dituntut untuk segera membuka data secara gamblang kepada publik guna memastikan tanggal penerbitan persetujuan lingkungan tersebut tidak didahului oleh operasional komersial di lapangan.