BANGGAI –BTN 31/12/2025- Catatan merah menghiasi rapor penegakan hukum di Kabupaten Banggai. Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, khususnya Unit Tipikor, dinilai gagal total dalam menjalankan amanat pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Nihilnya kasus korupsi yang naik ke tahap penyidikan maupun P-21 memicu kecurigaan publik.Apakah Banggai sudah benar-benar bersih, atau penegak hukumnya yang memilih “tidur”?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sangat ironis dan melukai nalar publik ketika melihat realita di lapangan. Sepanjang 2025, ruang publik dan media daring (online) riuh dengan berbagai dugaan praktik lancung, mulai dari penyalahgunaan dana desa hingga aroma tak sedap dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

apakah Daftar Laporan yang Menguap. Berbagai elemen masyarakat dan penggiat antikorupsi tercatat telah melayangkan laporan resmi. Begitu juga dengan pemberitaan masif media daring yang menyajikan data dan indikasi kerugian negara. Namun anehnya, dari sekian banyak “bola panas” tersebut, tidak satu pun yang mampu digolkan oleh Satreskrim ke meja hijau.

Pertanyaan untuk Mantan Kasat Reskrim,Stagnasi ini menyisakan pertanyaan besar terkait kinerja kepemimpinan di Satreskrim Polres Banggai sebelumnya. Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai kerjanya apa saja selama menjabat? Publik patut curiga, apakah penanganan kasus korupsi selama ini hanya dianggap sebagai “proyek main-main” atau sekedar formalitas tanpa niat tuntas? Absennya kasus P-21 adalah bukti otentik kegagalan manajerial dalam mengawal laporan masyarakat.

Misteri Anggaran DIPA Tipikor, Setiap tahun, negara mengalokasikan anggaran penyelidikan kasus korupsi melalui DIPA. Jika laporan menumpuk namun penyidikan nihil, ke mana larinya anggaran tersebut? Apakah habis untuk serangkaian penyelidikan yang sengaja dipeti-eskan?

​Melihat kondisi yang stagnan dan terkesan ada pembiaran ini, kami mendesak langkah konkret segera.

Evaluasi Rekam Jejak. Kami mendesak Polda Sulteng untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh berkas laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Banggai selama masa jabatan mantan Kasat Reskrim tersebut. Jangan sampai ada laporan yang “dijinakkan” di tengah jalan.

​Polres Banggai harus berani membeberkan ke publik status dari laporan-laporan yang sempat viral di media daring. Jika dihentikan, apa alasannya? Jika lanjut, sudah sampai mana? Rakyat bosan dengan jawaban “masih lidik” yang tak berujung.

Jika Polres Banggai terbukti mandul dalam merespons laporan korupsi yang sudah terang benderang di media daring, maka Polda Sulteng harus segera mengambil alih (take over) kasus-kasus tersebut demi menjaga marwah institusi Polri.

​”Nihilnya penanganan kasus korupsi di tengah banjirnya laporan masyarakat dan pemberitaan media adalah penghinaan terhadap rasa keadilan. Korupsi tidak hilang di Banggai; ia hanya sedang merayakan pesta pora karena penegak hukumnya memilih menjadi penonton yang pasif.”

 

Redaksi