BATUI SELATAN, BTN – 15/07/2026-Gelombang perlawanan atas ketidakadilan agraria di Kabupaten Banggai memasuki babak baru yang kian memanas. Keberanian Pengadilan Negeri Luwuk yang didesak segera mengeksekusi lahan sengketa di Tanjung Sari kini memicu efek domino, memantik nyali masyarakat adat dan petani di Kecamatan Batui Selatan untuk menyuarakan tuntutan serupa. Ratusan kepala keluarga kini secara terbuka menantang ketegasan eksekutif dan legislatif setempat untuk menyelesaikan konflik lahan menahun melawan raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Sawindo Cemerlang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tuntutan tersebut diledakkan secara terbuka oleh Kepala Desa Masing, Andi Satuwo A. Tahang. Ia menilai bahwa ketegasan sikap dari Bupati maupun DPRD Banggai sudah berada di titik krusial demi mencegah tumpahnya darah di tingkat tapak. Langkah frontal ini sengaja diambil oleh pihak pemerintah desa menyusul nihilnya realisasi konkret dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai, sebuah lembaga yang awalnya digadang-gadang sebagai penyelamat namun kini dituding mandul.

​”Mata publik hari ini tertuju pada keberanian Pengadilan Negeri di Luwuk untuk mengeksekusi Tanjung Sari. Kami, jajaran pemerintah desa bersama masyarakat di Batui Selatan, menantang keberanian yang sama dari Bupati dan para wakil rakyat di parlemen untuk mengeksekusi rekomendasi hukum terkait PT Sawindo Cemerlang,” tegas Andi Satuwo dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (15/7/2026).

​Bagi Andi Satuwo dan warganya, sengketa agraria ini bukan lagi sekadar urusan birokrasi dan coretan angka di atas kertas kosmetik pemerintah. Ini adalah urusan perut dan kelangsungan hidup ratusan anak cucu mereka yang ruang hidupnya kian terhimpit. Konflik ini membara akibat dugaan penyerobotan lahan produktif milik warga oleh pihak korporasi, yang disinyalir kuat telah mengekspansi bisnisnya dan beroperasi jauh di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah secara hukum.

​Catatan Pemerintah Desa Masing menunjukkan bahwa warga setempat tidak langsung menempuh jalan radikal. Berbagai upaya persuasif yang melelahkan telah dilalui, mulai dari audiensi formal di ruang-ruang ber-AC yang nyaman, hingga aksi boikot operasional di bawah terik matahari. Namun, ironisnya, semua langkah tersebut selalu mentok pada janji-janji manis mediasi—sebuah skema klasik yang dinilai hanya menguntungkan korporasi demi mengulur waktu.

​”Kami sudah sangat lelah dengan skema mediasi tanpa ujung yang hanya berfungsi untuk meredam kemarahan sesaat tanpa pernah menyentuh akar masalah. Yang kami butuhkan hari ini adalah keputusan permanen dan rekomendasi tegas yang langsung dieksekusi di lapangan, bukan sekadar kompromi politis,” lanjut Andi Satuwo dengan nada masygul sekaligus geram.

​Kritik tajam pun langsung diarahkan menukik ke gedung parlemen. Keberadaan Pansus sengketa lahan bentukan DPRD Banggai dinilai telah kehilangan taringnya dan terkesan sengaja memperlambat tempo penanganan. Lembaga yang awalnya membawa angin segar dan harapan baru bagi penegakan hak-hak agraria masyarakat Batui Selatan, kini justru dicurigai mulai meredup dan mati suri tanpa menghasilkan progres konkret yang dapat dirasakan langsung oleh pemilik lahan.

​”Kami bertanya-tanya, apa kabar Pansus DPRD Banggai? Rekomendasi yang mereka susun seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas pelanggaran korporasi. Namun kenyataannya, hingga hari ini semua dokumen itu seolah hanya menjadi tumpukan kertas sampah di atas meja rapat,” ujar Andi Satuwo, mempertanyakan secara terbuka komitmen moral para legislatif.

​Sesuai dengan komitmen keterbukaan informasi publik dan demi menjaga kondusivitas wilayah, Pemerintah Desa Masing mendesak agar seluruh draf hasil investigasi Pansus dibuka secara terang-benderang. Transparansi data ini dinilai sangat vital untuk menepis rumor miring dan persepsi buruk publik terkait adanya dugaan “main mata” atau kongkalikong terselubung antara oknum pembuat kebijakan dengan pihak manajemen perusahaan.

​Lebih lanjut, demi menghindari potensi bentrokan fisik yang melibatkan pertumpahan darah antara aparat keamanan perusahaan dengan warga yang bertahan, pihak Pemerintah Desa Masing meminta Pemerintah Kabupaten Banggai segera mengambil langkah ekstrem. Mereka mendesak diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Sawindo Cemerlang di atas lahan-lahan yang masih berstatus sengketa.

​Tuntutan pembekuan operasional ini didasari oleh prinsip kehati-hatian hukum (prudent principle). Tujuannya jelas: agar tidak ada pihak korporasi yang terus mengeruk keuntungan secara sepihak di atas lahan yang legalitasnya masih cacat, selagi proses verifikasi batas-batas HGU dijalankan ulang secara transparan oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​”Jika pemerintah daerah tetap membiarkan aktivitas perusahaan terus berjalan di atas lahan sengketa, itu sama saja membiarkan konflik sosial terus membara dan memanjakan investasi ilegal. Kami berharap penegak hukum dan kepala daerah bertindak adil, objektif, serta menempatkan hak konstitusional warga negara di atas kepentingan investasi,” pungkas Andi Satuwo dengan nada memperingatkan.

​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan, Pemerintah Desa Masing menyatakan tetap membuka ruang dialog yang sehat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Sawindo Cemerlang dan pimpinan DPRD Banggai untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait tudingan penyerobotan lahan serta mandeknya rekomendasi Pansus tersebut.

Redaksi