LUWUK -Banggai-BTN 18/04/2026-Wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Banggai mendadak buram. Kasus diamankannya satu unit mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dusun Kohobotik, Kecamatan Luwuk Utara, kini menyisakan aroma amis yang menyengat. Bukan soal penangkapannya, melainkan fenomena “saling lempar” tanggung jawab yang mempertontonkan bobroknya transparansi informasi di korps berbaju cokelat tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Secara visual, penindakan hukum itu nyata. Mobil tangki tersebut kini terparkir di Mapolsek Luwuk, lengkap dengan balutan police line (garis polisi). Namun, ironi menyeruak saat Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Arifin, justru mengaku buta arah mengenai operasi tersebut. Jawaban “tidak tahu” yang dilontarkannya seolah menjadi tamparan bagi publik yang mendambakan kepastian hukum.

​”Kami tidak mengetahui adanya penangkapan itu. Kemungkinan ditangani langsung oleh Polda Sulteng,” ujar AKP Arifin melalui sambungan telepon WhatsApp,dari tim media Sabtu (18/4). Pernyataan ini bukan sekedar jawaban teknis, melainkan cerminan betapa gelapnya koordinasi internal, atau mungkin, sebuah upaya sistematis untuk menutupi sesuatu yang lebih besar?

​Betapa tidak, sebagai nakhoda Reserse Kriminal di tingkat Polres, AKP Arifin bahkan mengaku tidak mengantongi detail paling mendasar. Siapa sopirnya? Berapa tonase solarnya? Dan siapa pemilik “kerajaan” di balik tangki tersebut? Semuanya terkunci rapat di balik frasa “bukan pihak kami”. Sebuah sikap yang sangat tidak lazim dalam protap penegakan hukum yang profesional.

​Sikap bungkam dan pengakuan tidak tahu ini menciptakan “ruang gelap” yang subur bagi spekulasi liar. Di satu sisi, barang bukti terpampang nyata di depan mata, namun di sisi lain, otoritas hukum di daerah seolah kehilangan lidah untuk menjelaskan kronologi. Apakah ini bentuk profesionalisme atau sekedar sandiwara di balik garis kuning?

​Ketidakjelasan di tingkat bawah ini pun langsung “ditelanjangi” oleh pernyataan tegas petinggi di tingkat wilayah. Wakapolda Sulteng, Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., justru melemparkan bola panas itu kembali ke meja Kapolres. Secara gamblang, ia menegaskan bahwa urusan BBM ilegal adalah mandat penuh di tingkat Polres masing-masing wilayah hukum.

​”Penanganan BBM ilegal itu menjadi tanggung jawab Kapolres di wilayah masing-masing. Kapolres memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolda Sulteng saat dikonfirmasi tim media,Pernyataan ini bak petir di siang bolong yang membakar alibi “ketidaktahuan” pihak Reskrim Polres Banggai.

​Jika Polda menegaskan itu adalah ranah Polres, sementara Kasat Reskrim mengaku tidak tahu dan menunjuk Polda, lantas siapa sebenarnya “aktor intelektual” yang melakukan penangkapan? Publik patut bertanya-tanya,apakah mobil tangki itu jatuh dari langit ke Mapolsek Luwuk tanpa ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang jelas?

​Kontradiksi ini kian kontras jika disandingkan dengan gertakan maut Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Dengan narasi “Kamu nekat, saya sikat”, ia menggaransi bahwa tidak ada tempat bagi mafia BBM. Namun sayangnya, gertakan di Mabes Polri itu seolah membentur tembok bisu saat sampai di Luwuk Utara.

​”Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main,” tegas Wakabareskrim beberapa waktu lalu. Namun, jargon “tidak main-main” ini justru terkesan menjadi “main-main” ketika fakta di lapangan dikubur dalam labirin informasi yang tidak transparan oleh jajaran di tingkat daerah.

​Penyalahgunaan BBM subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Namun, menutupi proses hukum atas penangkapan BBM tersebut adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi mengenai keterbukaan informasi publik. Bagaimana mungkin sebuah institusi sebesar Polres Banggai bisa “kecolongan” informasi atas barang bukti yang ada di kandangnya sendiri?

​Isu keterlibatan oknum anggota yang sempat menggelinding di masyarakat memang dibantah. Namun, tanpa adanya transparansi,siapa pemilik solar tersebut dan ke mana tujuannya,bantahan tersebut hanyalah kata-kata hampa. Rakyat tidak butuh bantahan retoris, rakyat butuh kepastian siapa pelaku di balik layar yang berani merampok hak energi mereka.

​Kini, bola panas berada di tangan Kapolres Banggai. Publik menunggu, apakah kasus ini akan diproses hingga ke akar-akarnya (akar mafia), ataukah hanya akan berakhir sebagai catatan “salah tangkap” yang menguap seiring berjalannya waktu? Kasus tangki solar di Kohobotik ini bukan lagi soal solar, tapi soal harga diri penegakan hukum di tanah Babasal.

Redaksi