Scroll Untuk Lanjut Membaca

LUWUK, BANGGAI, BTN – Kasus dugaan manipulasi data kredit pensiunan kembali mencuat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MP (60), tenaga guru yang berencana pensiun pada September 2026, ada kredit pra-pensiun sebesar Rp 340 juta yang allegedly tidak pernah ia ajukan. 31/08/2026

Korban, warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, baru menyadari adanya kejanggalan tersebut saat melakukan pengecekan langsung ke Kantor Cabang Bank Sulteng Luwuk. Saat itu, suami MP, inisial MRP (61), meminta cetak rekening koran untuk keperluan administrasi pensiun setelah kredit pegawai reguler mereka berakhir dua bulan sebelum masa purna tugas.

Kejanggalan Transaksi dan Penolakan Dokumen Fisik

Betapa kagetnya pasangan suami istri tersebut ketika melihat mutasi rekening menunjukkan pencairan dana pinjaman pra-pensiun senilai Rp 340 jutaan, dan ada riwayat penarikan tunai sebesar Rp.43 juta. “Kami tidak pernah mengajukan kredit tersebut seperti yang tertulis di brosur atau formulir permohonan,” tegas MKS kepada Tim Investigasi.

Kejanggalan semakin terasa ketika MRP mendatangi kantor bank beberapa hari kemudian untuk menggandakan berkas permohonan kredit sebagai bukti pendampingan hukum. Namun, petugas bidang kredit menolak memberikan salinan dokumen fisik dan hanya mengizinkan pengambilan foto menggunakan ponsel pribadi. Penolakan ini dinilai mencurigakan karena bertentangan dengan prinsip transparansi perbankan dan hak nasabah atas informasi.

Desak Audit Forensik oleh Kejari Luwuk dan OJK

Atas indikasi pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data nasabah ini, keluarga MP berencana melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendesak agar dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap sistem perkreditan pra-pensiun di Bank Sulteng Cabang Luwuk.

“Mungkin masih ada debitur-debitur lain yang berkas kreditnya dimanipulasi datanya tanpa sepengetahuan mereka,” ujar MRP. Ia khawatir modus serupa telah memakan banyak korban, terutama ASN menjelang pensiun yang rentan terhadap tekanan administratif.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah integritas di Bank Sulteng. Sebelumnya, pada Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Sulteng pernah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berbasis kerja sama dengan instansi pemerintah. Selain itu, pada pertengahan 2025, kasus bank garansi fiktif senilai miliaran rupiah juga bergulir ke Pengadilan Negeri Palu, melibatkan oknum pejabat divisi perkreditan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sulteng Cabang Luwuk belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan manipulasi data kredit atas nama MP. Masyarakat dan kalangan ASN menunggu langkah tegas dari regulator dan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dana pensiun abdi negara tidak lagi menjadi sasaran empuk praktik curang perbankan.