GROBOGAN – BTN 25/02/2026-Praktik tambang ilegal Galian C di Kabupaten Grobogan kini bukan sekadar perusakan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap demokrasi dan keselamatan nyawa. Usai boroknya dikuliti media, para cukong tambang ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, disinyalir mulai menggalang kekuatan massa untuk melakukan persekusi dan penganiayaan terhadap jurnalis.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas tambang fosfat dan tanah urug di wilayah ini berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Meski pada 2023 sempat dilakukan penyegelan oleh pihak Kepolisian, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut kembali beroperasi dengan gagah berani. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Apakah hukum di Grobogan bisa dibeli? Atau adakah “tangan kuat” yang membekingi bisnis haram ini sehingga aparat penegak hukum (APH) tampak mandul?
Berdasarkan bukti percakapan yang dihimpun, muncul nama-nama seperti Fitri (alias Plek) dan Mbah Bas yang diduga kuat menjadi otak provokasi warga. Mereka disinyalir menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis terhadap awak media yang berani meliput ke lokasi.
Tak hanya itu, sentimen primordialisme sempit pun dimainkan. Oknum pengusaha berinisial F diduga mencoba memecah belah solidaritas pers dengan narasi “media luar menjajah Grobogan”. Upaya ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana.
Selain ilegalitas lahan, dosa besar para pengusaha ini meluas ke penjarahan subsidi rakyat. Alat berat di lokasi tambang diduga kuat menenggak BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk memperkaya cukong tambang ilegal.
Kami mendesak,Kapolda Jawa Tengah untuk segera mengambil alih penanganan tambang ilegal di Grobogan karena Polres setempat diduga tidak berdaya atau sengaja melakukan pembiaran.
Bid Propam Polda Jateng untuk memeriksa oknum anggota yang diduga menjadi pelindung (backing) aktivitas ilegal ini.
Gakkum KLHK untuk turun langsung menghitung kerugian negara dan kerusakan ekologis di Desa Dokoro yang kian mengkhawatirkan.
Pers tidak akan mundur oleh gertakan premanisme. Jika satu tetes darah wartawan tumpah karena menjalankan tugasnya di Grobogan, maka itu adalah bukti nyata runtuhnya supremasi hukum di tangan mafia tambang.
Tim redaksi






