LUWUK – Banggai BTN 22/04/2026-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Banggai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi penyergapan yang terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu antarwilayah.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran salah satu dari kedua pelaku yang diamankan diketahui merupakan seorang oknum aparat desa aktif. Keterlibatan figur yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat ini menambah daftar panjang tantangan pihak kepolisian dalam membersihkan pengaruh barang haram hingga ke level birokrasi paling bawah.
Kasatnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Petugas melakukan pengintaian intensif terhadap pergerakan kedua pelaku yang diduga baru saja melakukan transaksi pengadaan barang dalam skala besar dari luar daerah.
Aksi kejar-kejaran singkat sempat terjadi sebelum petugas akhirnya berhasil mencegat kendaraan pelaku di tengah perjalanan. Dengan kewaspadaan tinggi, tim opsnal melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh para pelaku dari pemasok di Kota Palu. Nilai transaksi narkotika yang diamankan tersebut ditaksir mencapai angka Rp10,5 juta, sebuah nominal yang mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki akses permodalan yang cukup kuat dalam menjalankan bisnis haram ini.
AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah membawa langsung barang tersebut melalui jalur darat untuk kemudian diedarkan secara eceran di wilayah Kabupaten Banggai. Rencana peredaran ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar pasar lokal yang sangat luas di pelosok desa.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Sangat disayangkan salah satu pelaku adalah aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas warga, namun justru terjerumus dalam tindak pidana ini,” ujar AKP Hasanuddin dalam pernyataan resminya.
Polisi kini tengah mendalami identitas pemasok utama di Kota Palu yang menjadi sumber barang tersebut. Pengembangan kasus ini menjadi prioritas utama guna memutus mata rantai distribusi narkoba yang masuk ke wilayah Banggai, mengingat suplai lintas kota kerap menggunakan kurir yang lincah.
Kedua pelaku saat ini telah digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani rangkaian pemeriksaan intensif. Selain mengamankan paket sabu sebagai barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya sebagai alat pendukung penyidikan.
Pihak Polres Banggai menegaskan bahwa status jabatan atau profesi pelaku tidak akan memberikan keistimewaan dalam proses hukum. Oknum aparat desa tersebut akan diproses secara hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pejabat pemerintahan di tingkat desa, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meminimalisir angka kriminalitas yang dipicu oleh ketergantungan obat-obatan terlarang.
Kapolres Banggai melalui Kasatnarkoba juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara Polri dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah Kabupaten Banggai yang bersih dari ancaman narkotika demi masa depan generasi muda.
Redaksi






