BANGKEP, BTN 23/02/2026 – Fenomena hewan ternak, khususnya sapi, yang bebas berkeliaran di jalan raya Kecamatan Buko kini bukan lagi sekedar gangguan lalu lintas, melainkan simbol matinya supremasi hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Diskusi panas yang pecah di grup WhatsApp “Bangkep Sadar Hukum” (BSH) mengungkap tabir gelap di balik pembiaran ini. Sapi-sapi tersebut diduga kuat milik seorang “orang kuat” yang memiliki relasi kekuasaan hingga ke tingkat Provinsi. Akibatnya, aparat penegak Perda hingga pejabat wilayah seolah kehilangan taringnya.

​Masyarakat mengeluhkan betapa arogannya pemilik ternak. Berdasarkan rekaman percakapan warga, pemilik sapi sering kali justru lebih galak daripada korban saat terjadi kecelakaan. “Paling kalau tuannya mengaku, dia balik marah, siapa suruh bawa motor tidak lihat-lihat sapi,” tulis salah satu anggota grup dengan nada satir.

​Lebih miris lagi, muncul dugaan intimidasi psikologis maupun politis bagi siapa pun yang berani menertibkan. Tragedi yang menimpa mantan Camat setempat yang kabarnya jatuh sakit dan dipindahkan setelah mencoba menertibkan hewan di Buko, menjadi “cerita horor” yang membungkam keberanian pejabat publik lainnya.

​Kritik tajam tertuju pada sosok pemilik ternak yang disebut-sebut sebagai kerabat dari Anggota Dewan Provinsi. Warga mempertanyakan,Jika keluarga sang pembuat kebijakan saja membangkang terhadap aturan hewan ternak, lantas kepada siapa lagi rakyat kecil harus bersandar?

Jalan trans yang seharusnya aman kini menjadi “ranjau” bernyawa.Tanaman warga dirusak tanpa ada ganti rugi yang jelas.

Ada kesan bahwa jabatan dan kekuasaan menjadi tameng pelindung bagi pelanggar hukum.

​Masyarakat kini menantang Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Polres Bangkep. Apakah hukum di negeri ini masih berlaku bagi semua orang, ataukah dikecualikan bagi pemilik ratusan ekor sapi yang punya kerabat di kursi dewan?

​“Mo lihat Pemerintah, apa ada nyali dengan pemilik sapi?” cetus seorang warga dalam diskusi tersebut. Pertanyaan ini menjadi ujian bagi Bupati Bangkep dan aparat terkait. Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa di Buko, nyawa pengendara motor dan tanaman petani jauh lebih murah harganya dibanding seekor sapi milik “sang penguasa”.

​Jika Perda Hewan Ternak tidak bisa ditegakkan di Buko, sebaiknya papan nama “Bangkep Sadar Hukum” diturunkan saja dan diganti menjadi “Bangkep Takut Sapi”

​Secara hukum, pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran sehingga menyebabkan kerugian atau kecelakaan dapat dijerat dengan Pasal 1367 KUH Perdata

Tanggung jawab pemilik hewan atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut.Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ (UU No. 22/2009): Jika menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

​Perda Setempat Yang biasanya mengatur denda dan penyitaan ternak.

Jein