Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Penyaluran program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, mendadak memicu kontroversi panas. Praktik di lapangan disinyalir menabrak aturan administrasi dan terindikasi kuat diwarnai manipulasi data penerima manfaat. 8/10/2026

​Berdasarkan dokumen resmi Daftar Pengurus dan Anggota Kelompok Usaha Sinar Kasih, tercatat sebanyak 10 nama warga yang sah sebagai penerima bantuan. Namun, fakta mengejutkan terkuak saat realisasi fisik di mana hanya dua orang yang benar-benar menerima ternak sapi tersebut, yakni Elisur Meaa dan Daminggus Meaa.

​Sementara itu, nasib delapan warga penerima lainnya mendadak kabur setelah nama mereka diduga kuat disingkirkan secara sepihak. Posisi para penerima sah ini disinyalir digantikan oleh pihak lain tanpa mekanisme perataan atau prosedur administrasi yang legal.

​Skandal ini makin meruncing setelah muncul dugaan modus “pembelian hak” penerima bantuan menggunakan uang tunai. Delapan warga yang terdaftar secara resmi dilaporkan hanya disodori uang senilai Rp500 ribu sebagai bentuk kompensasi atas pengalihan fisik ternak sapi tersebut.

​Praktik pengalihan sepihak dengan imbalan uang duka administrasi tersebut langsung memicu gelombang protes keras di tengah masyarakat. Warga menolak keras nama mereka hanya dijadikan alat kelengkapan berkas demi mencairkan bantuan bagi oknum tertentu.

​Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, menegaskan posisi pemerintah desa yang berdiri pasang badan membela hak masyarakatnya. Pihaknya menuntut pertanggungjawaban penuh atas dugaan permainan dalam penyaluran aset pemerintah daerah tersebut.

​”Bantuan pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara faktual dan legalitasnya harus jelas. Jika ada perubahan penerima, wajib ada alas hukum dan berita acara resmi yang sah, bukan pengalihan di bawah tangan yang merugikan warga,” tegas Asriel Meseang.

​Dugaan penyelewengan ini menyisakan celah pelanggaran hukum yang menuntut pengusutan tuntas dari dinas teknis, Penyuluh Pertanian Lapangan, hingga aparat penegak hukum. Pengalihan hak bantuan pemerintah tanpa adendum resmi merupakan bentuk pelanggaran berat tata kelola keuangan daerah.

​Masyarakat bersama Pemerintah Desa Meselesek kini mendesak seluruh pihak penyalur untuk segera memberikan klarifikasi transparan sebelum kasus ini diseret ke jalur hukum. Publik menuntut kepastian mengenai siapa aktor intelektual di balik pengucuran uang Rp500 ribu dan pengalihan ternak tersebut.

​Penyelewengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa tidak boleh ditoleransi dan harus diusut hingga tuntas. Penegakan hukum secara tegas menjadi harga mati agar bantuan sosial Pemprov Sulteng tidak terus-menerus dijadikan bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

JEIN.