TOJO UNA-UNA, BTN — Moh. Hidayat B. Ayahu, warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, menempuh jalur hukum setelah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Tojo Una-Una pada Senin (19/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/241/X/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di wilayah Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya bermain domino bersama sejumlah teman. Di tengah kegiatan itu, pelapor dan seorang pria berinisial M, yang disebut sebagai pihak terlapor, diduga terlibat percakapan yang kemudian berujung pada perselisihan.
Menurut uraian dalam laporan, perselisihan tersebut diduga memicu emosi pihak terlapor hingga terjadi pemukulan terhadap pelapor sebanyak satu kali. Pukulan itu disebut mengenai bagian bibir atas pelapor hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, Moh. Hidayat B. Ayahu kemudian mendatangi Polres Tojo Una-Una untuk melaporkan peristiwa tersebut agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen STTLP mencatat bahwa laporan diterima pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 21.28 WITA.
Korban Tegaskan Keberatan dan Menuntut Kepastian Hukum
Moh. Hidayat B. Ayahu menegaskan bahwa dirinya tetap keberatan atas dugaan tindakan yang dilaporkannya. Ia mengaku tidak merasa melakukan kesalahan terhadap pihak terlapor dan berharap perkara tersebut tidak berhenti pada tahap pelaporan.
“Saya tetap menuntut agar perkara ini ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum yang berlaku, karena saya merasa tidak bersalah terhadap pihak terlapor. Saya berharap laporan yang telah saya sampaikan kepada kepolisian tetap diproses secara profesional dan transparan hingga ada kepastian hukum,” ujarnya.
Korban berharap aparat kepolisian dapat mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait, meminta keterangan saksi, serta meneliti bukti-bukti pendukung untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penanganan Laporan Menunggu Perkembangan Kepolisian
Penerimaan laporan oleh kepolisian merupakan langkah awal dalam penanganan dugaan tindak pidana. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Keterangan dari Polres Tojo Una-Una maupun tanggapan dari pihak terlapor berinisial M juga belum diperoleh.
Polres Tojo Una-Una diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi merupakan laporan mengenai dugaan peristiwa pidana dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Inisial M dalam pemberitaan ini merujuk pada pihak yang dilaporkan dan tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Pewarta: Ahmad Tuliabu






