SALAKAN –BTN 04/07/2026- Langkah responsif diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menyikapi dinamika sosial dan iklim investasi di daerah. Lembaga legislatif tersebut resmi mengagendakan rapat penting guna mengurai benang kusut yang tengah menjadi perhatian publik saat ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah ini diambil menyusul mencuatnya berbagai pandangan di tengah masyarakat terkait rencana masuknya investasi berskala besar di wilayah tersebut. DPRD menilai perlu adanya ruang dialog yang sehat dan formal agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

​Sebagai bentuk keterbukaan, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan telah melayangkan surat undangan resmi bernomor 400.14.6 / 221 / DPRD. Surat kedinasan yang bersifat penting tersebut diterbitkan langsung dari Ibu Kota Kabupaten di Salakan.

​Rencana pertemuan penting ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 6 Juli 2026. Berdasarkan dokumen resmi, jalannya rapat dengar pendapat akan dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA.

​Adapun lokasi yang dipilih untuk menggelar pertemuan strategis ini adalah Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. Tempat ini dipilih guna memastikan seluruh jalannya diskusi dapat berlangsung secara tertib, kondusif, dan transparan.

​Fokus utama yang menjadi ruh dalam pertemuan kedinasan kali ini adalah menyangkut sektor investasi kedepan. Secara spesifik, agenda tunggal yang diangkat adalah Pembahasan terkait berkembangnya Polemik Rencana Investasi Batu Gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

​Demi menciptakan keberimbangan informasi dan menyerap aspirasi secara utuh, pihak legislatif turut mengundang elemen masyarakat. Undangan resmi tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Koordinator Gerakan Konggolio Tano Peling Banggai Kepulauan.

​Kehadiran perwakilan Gerakan Konggolio Tano Peling dinilai sangat krusial dalam rapat dengar pendapat ini. Kelompok tersebut diharapkan dapat memaparkan secara gamblang poin-poin yang menjadi aspirasi, keberatan, maupun masukan mereka di hadapan para wakil rakyat.

​Langkah taktis yang diambil DPRD ini sejalan dengan fungsi pengawasan legislatif dalam mengawal setiap kebijakan daerah. Anggota dewan berkomitmen untuk memposisikan diri sebagai jembatan yang netral antara kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan regulasi investasi.

​Dokumen undangan penting yang menjadi dasar pelaksanaan rapat dengar pendapat ini ditandatangani oleh unsur pimpinan lembaga. Surat tersebut secara resmi dikeluarkan atas nama Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Arkam Supu, S.Th.I., M.H.

​Melalui rilis ini, diharapkan seluruh pihak yang berkompeten dapat menghadiri undangan tersebut tepat waktu demi kepentingan daerah. Kedisiplinan dan kesiapan data dari masing-masing pihak akan sangat menentukan kualitas rekomendasi yang dilahirkan nantinya.

​DPRD Banggai Kepulauan menegaskan bahwa setiap keputusan akhir yang diambil nantinya akan selalu bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas. Semangat transparansi dan keterbukaan informasi akan terus dikedepankan dalam mengawal polemik investasi batu gamping ini hingga tuntas.

Simbil