BANGKEP, BTN — Polemik dugaan transaksi jual beli tanah di Desa Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Nama Pemerintah Desa Apal terseret ke dalam pusaran konflik pertanahan tersebut, memicu reaksi keras dari Kepala Desa Apal, Suarjan R. Abadi, yang secara tegas membantah keterlibatan dirinya maupun institusi yang dipimpinnya dalam transaksi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Banggai Kepulauan, Rusdin Sinaling. 6/10/2026
Langkah tegas diambil Suarjan untuk membentengi marwah dan legalitas lembaga pemerintahan desa dari tuduhan sepihak. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah maupun mandat resmi kepada Sekretaris Desa ataupun Kepala Dusun Sukri (Ical) untuk bertindak, berkomunikasi, apalagi melakukan kesepakatan transaksi tanah atas nama Pemerintah Desa Apal.
“Saya tidak pernah menyuruh mereka dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi itu. Stop membawa-bawa nama Pemerintah Desa maupun nama saya selaku Kepala Desa!” tegas Suarjan dengan nada keras saat memberikan keterangan resminya.
Pernyataan menohok dari Kepala Desa ini menjadi krusial mengingat implikasi hukum dan administrasi yang berat jika nama institusi negara di tingkat desa dicatut tanpa dasar hukum yang sah. Lebih mendalam, Suarjan membeberkan fakta bahwa pembeli tanah, Mama Kifli, sebenarnya telah diperingatkan secara eksplisit oleh pihak desa agar tidak melanjutkan niat membeli objek tanah bermasalah tersebut sejak awal.
Sikap tegas dari Pemerintah Desa Apal yang tidak pernah memberikan persetujuan atau restu atas jual beli tersebut justru diabaikan, hingga akhirnya bola panas kini mengarah pada keabsahan dokumen vital: Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Dokumen yang menjadi alas hak transaksi ini disinyalir menyimpan kejanggalan administratif yang fatal dan berpotensi melanggar hukum.
Suarjan memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani lembar SKPT yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran awal, dokumen tersebut dikabarkan terbit pada masa kepemimpinan Sumbra selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Apal, dengan mencantumkan nama Asir Sideng (Papa Asi) sebagai pihak yang bertanda tangan.
Namun, drama pertanahan ini kian pelik setelah Asir Sideng secara terbuka menampik dan tidak mengakui pernah membubuhkan tanda tangan dalam lembaran dokumen SKPT tersebut. Pengakuan mendasar ini secara otomatis memicu rentetan pertanyaan krusial: Siapa sebenarnya aktor di balik penerbitan SKPT tersebut, siapa yang memalsukan atau membubuhkan tanda tangan di atasnya, serta atas dasar kewenangan apa prosedur administrasi desa diabaikan?
Sorotan tajam kini tertuju penuh kepada Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Sukri (Ical) yang namanya terseret dalam pusaran transaksi ini. Publik menuntut penjelasan terbuka atas dugaan manuver liar yang mengatasnamakan Pemdes tanpa mandat Kepala Desa, sebab institusi pemerintah desa bukanlah stempel pribadi yang bisa dieksploitasi demi memuluskan kepentingan transaksi finansial pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebelum adanya pembuktian fisik dokumen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak. Publik dan aparat penegak hukum kini menanti klarifikasi jujur serta transparansi penuh dari Sekdes, Kadus Sukri, mantan Plt. Kades Sumbra, hingga pembuktian keabsahan tanda tangan Asir Sideng agar fakta hukum yang sebenarnya tidak kabur.
Pertanyaan mendasar yang kini bergulir di tengah masyarakat menjadi kian tajam dan menohok: Jika seluruh tindakan ini bukan atas perintah Kepala Desa, lantas atas dasar kewenangan siapa nama Pemerintah Desa Apal digunakan? Dan jika dokumen SKPT tersebut terbukti cacat administrasi atau bahkan dipalsukan, siapa yang wajib bertanggung jawab secara hukum atas penerbitan dokumen yang menyesatkan tersebut?






