​TAMBOLAKA, BTN – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) menunjukkan taringnya dalam menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Kasus dugaan penyerangan dan pengeroyokan brutal yang terjadi di Gollu Kawat, Desa Wee Londa, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres SBD secara resmi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 3/05/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/396/IV/2026/Res.SBD yang diterbitkan penyidik sebagai bukti transparansi dan kecepatan merespons laporan masyarakat.

​Kasus ini bermula dari laporan korban, Yosep Ama Kii, pada 2 April 2026 lalu. Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk memburu para pelaku. Berdasarkan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan sepanjang April 2026, penyidik telah:

  1. ​Memeriksa pelapor dan saksi-saksi kunci secara intensif.
  2. ​Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Gollu Kawat guna memperkuat bukti fisik.
  3. ​Mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana.
  4. ​Melakukan gelar perkara pada 28 April 2026 yang secara resmi mengubah status ketiga terlapor menjadi Tersangka.

​Ketiga tersangka yang kini terancam meringkuk di balik jeruji besi adalah:

  • ​Leonardus Ama Kii
  • ​Yosep Bali
  • ​Aloysius Ama Kii

​Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di Sumba Barat Daya.

Perkara ini sudah naik sidik. Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan di muka umum, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Yakobus, Jumat (2/5/2026).

​Penyidik dijadwalkan akan memanggil saksi ahli dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka pada pekan depan guna melengkapi berkas.

“Kami bekerja cepat. Target kami, berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak pada pertengahan Mei 2026 ini,” tambah Kasatreskrim.

​Polres SBD juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan provokatif atau main hakim sendiri yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​”Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang mencoba mengganggu kondusivitas wilayah, akan kami tindak tegas!” pungkasnya.

​  ****Berantas TipikorNews Co.id****