WAINGAPU, BTN – Kuota pengiriman ternak kuda di Pulau Sumba dilaporkan telah habis sepenuhnya, termasuk tambahan kuota yang berkisar antara 625 hingga 635 ekor yang turut terserap pasar. Namun, di tengah masifnya gelombang pengiriman ternak keluar daerah, pembangunan fasilitas Instalasi Karantina Hewan (IKH) yang baru justru masih dikebut pengerjaannya. Tentu kondisi ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas serta keandalan rantai pengawasan ternak, mulai dari penampungan awal hingga sampai ke pintu keberangkatan. 8/10/2026
Persoalan utama yang mengemuka sesungguhnya bukan sekedar tingginya angka penyerapan kuota, melainkan kompleksitas proses pengawasan di lapangan. Mata rantai lalu lintas hewan menuntut ketelitian ekstra, mencakup pemeriksaan kesehatan, keabsahan dokumen asal dan tujuan, kelayakan tempat penampungan, hingga prosedur pemuatan. Seluruh tahapan ini wajib dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi baku demi mencegah penularan penyakit maupun praktik pengiriman ilegal.
Menanggapi hal tersebut, drh. Wayan Rudi menjelaskan bahwa pembangunan IKH baru telah mengacu pada standar teknis dan ketentuan ketat yang ditetapkan pemerintah pusat. Kehadiran fasilitas modern ini diharapkan dapat memantapkan prosedur pemeriksaan medis serta meningkatkan faktor keamanan dan efisiensi kerja petugas karantina. Kendati demikian, terserap habisnya kuota tambahan ratusan ekor kuda menjadi bukti nyata betapa tingginya intensitas pergerakan lalu lintas ternak dari Pulau Sumba saat ini.
Di saat proyek pembangunan gedung IKH baru masih terus berjalan, operasional karantina untuk sementara waktu masih mengandalkan dua bangunan lama di sekitar area Pertamina sebagai lokasi penampungan transit. Selain itu, para pelaku usaha atau pihak pengirim ternak juga mempergunakan kandang mandiri masing-masing. Setelah melalui tahapan pemeriksaan ketat dan dinyatakan lolos syarat teknis, ternak-ternak tersebut baru diperbolehkan menempati fasilitas karantina sembari menanti jadwal pemuatan ke kapal.
Secara teoritis, mekanisme penanganan lalu lintas ternak telah disusun secara sistematis melalui SOP yang jelas. Namun dalam praktiknya, lonjakan volume pengiriman hewan dalam jumlah besar memerlukan sinergi lintas instansi yang solid dan tidak boleh longgar sedikit pun. Otoritas Karantina bertugas melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan, sementara pengawasan jalur darat turut melibatkan Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan Hewan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Khusus untuk alur pengiriman menuju wilayah Sumba Barat Daya, peran Satpol PP menjadi sangat krusial dalam melakukan pengawalan fisik armada pengangkut hingga melintasi batas wilayah Sumba Timur. Pengawasan melekat ini penting untuk memastikan tidak ada penyusupan ternak tanpa dokumen resmi di sepanjang perjalanan darat.
Dokter Hewan Wayan Rudi kembali menegaskan bahwa setiap ternak yang akan melintas wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis kesehatan yang disyaratkan oleh daerah tujuan. Sebagai contoh, pengiriman komoditas ternak babi menuju Sumba Barat Daya diwajibkan mengantongi dokumen lengkap serta terbebas dari ancaman penyakit hewan menular sejak dari titik keberangkatan.
Prinsip dasar karantina bukan sekedar tindakan menahan atau melepas komoditas ternak, melainkan memastikan legalitas dan keamanan hayati secara menyeluruh. Legalitas dokumen harus dipastikan sah, status kesehatan hewan terverifikasi melalui uji klinis, alur distribusi terpetakan dengan jelas, serta status fasilitas penampungan terdaftar resmi. Dengan kuota kuda yang telah habis terpakai, publik kini menaruh perhatian kritis pada ketahanan sistem pengawasan di tengah tingginya arus lalu lintas ternak.
Pembangunan gedung IKH baru memang menjadi sarana vital dalam memperkuat benteng pertahanan biosekuriti di Sumba. Kendati demikian, keberadaan fisik bangunan baru bukanlah muara akhir dari penegakan aturan. Fasilitas ini akan diuji kemampuannya secara nyata dalam merespons tingginya mobilitas hewan, kecepatan proses skrining medis, jaminan keselamatan petugas, serta konsistensi penegakan regulasi.
Kuota pengiriman boleh saja habis dan ratusan ekor ternak terus bergerak keluar pulau, namun fungsi pengawasan dari otoritas terkait tidak boleh sedikit pun lengah. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menunggu ketegasan aparat: di tengah kejaran penyelesaian fisik IKH baru dan deru arus pengiriman kuda Sumba, seberapa tangguh sistem pengawasan mampu menjamin tidak ada satu pun prosedur hukum yang terabaikan?
Piter Kabiro, Sumba Timur






