JAKARTA,BTN 24 Januari 2026 – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menabuh genderang perlawanan terhadap praktik kesewenang-wenangan hukum yang terjadi di Jantung Provinsi Riau. Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, PPWI membongkar tabir gelap penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang kini kondisinya kian kritis akibat dugaan penyiksaan sistematis di sel isolasi (strapsel) Direktorat Tahti Polda Riau.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dengan nada geram menyatakan bahwa apa yang menimpa Jekson Sihombing bukan lagi sekedar prosedur hukum, melainkan “Kejahatan Negara terhadap Pembela HAM”. Jekson adalah sosok yang selama bertahun-tahun berdiri di garis depan melawan gurita korporasi sawit ilegal yang merampas lahan negara di Riau.
”Negara ini berhutang besar pada Jekson. Berkat keberaniannya menyuarakan okupasi lahan ilegal, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah. Namun tragis, imbalan yang ia terima dari oknum penegak hukum adalah kurungan isolasi yang biasanya diperuntukkan bagi teroris kelas kakap atau narapidana pemberontak,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan persnya di Jakarta (24/1).
PPWI mencium aroma busuk adanya “pesanan” dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu oleh aktivitas advokasi Jekson. Penahanan yang berlarut-larut di sel kepolisian,padahal berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Desember 2025,adalah bukti nyata adanya Maladministrasi Hukum yang disengaja.
”Kami menerima informasi dari sumber internal yang sangat kredibel bahwa ada upaya untuk melenyapkan Jekson secara perlahan-lahan, baik secara fisik maupun psikologis, melalui tekanan di dalam sel isolasi. Ini adalah gaya-gaya intimidasi purba yang seharusnya sudah mati sejak era reformasi. Jika Jekson sampai celaka, maka Kapolda Riau adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab di depan hukum!” tambah Sekjen PPWI, Fachrul Razi.
Dalam rilisnya, PPWI merinci empat dosa besar penegakan hukum dalam kasus ini, Menempatkan tersangka kasus pemerasan (yang pembuktiannya masih sangat prematur) di sel strapsel tanpa alasan disipliner adalah pelanggaran terhadap Pasal 5 DUHAM dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Anti-Penyiksaan.
Menahan tersangka di sel polisi pasca-P21 selama berbulan-bulan tanpa melimpahkan ke Rutan Kejaksaan adalah bentuk pembangkangan terhadap KUHAP.
Langkah Polda Riau dianggap sebagai upaya membungkam Whistleblower. Ini memberikan pesan mengerikan bagi rakyat“Siapa yang berani bongkar korupsi sawit, akan berakhir di sel isolasi.”
Kondisi Jekson di isolasi tanpa akses komunikasi yang layak adalah bentuk penghukuman sebelum putusan pengadilan (presumption of guilt).
PPWI menuntut tindakan nyata, bukan sekedar basa-basi birokrasi,
Kepada Presiden RI,Segera perintahkan Kapolri untuk membedah borok di Polda Riau. Jangan biarkan institusi Polri dikendalikan oleh ‘tangan-tangan tak terlihat’ dari sektor korporasi sawit.
Kepada Komnas HAM,Segera lakukan investigasi dadakan ke Dit Tahti Polda Riau. Rakyat ingin melihat apakah Komnas HAM masih memiliki taji atau hanya menjadi penonton saat aktivis disiksa.
Kepada Kompolnas & Komjak,Audit kinerja penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Ada indikasi kuat terjadinya ‘kongkalikong’ untuk memperlama masa tahanan di sel isolasi guna mematahkan semangat perjuangan Jekson.
”Kami tidak akan diam. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga Jekson mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Jika keadilan di Riau sudah mati, maka kami akan membawanya ke pengadilan rakyat dan forum internasional,” tutup Wilson Lalengke.
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Membela yang Benar, Mewartakan yang Jujur
Redaksi,Berantastipikornews.co.id






