Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BARITO UTARA, BTN – Konflik agraria yang melibatkan hak hidup masyarakat adat kembali pecah di Kabupaten Barito Utara. Ratusan warga masyarakat hukum adat Desa Karedan, Kecamatan Lahei, melayangkan protes keras dan menuding PT Nusa Persada Resources (PT NPR) telah menguasai secara sepihak sedikitnya 140 hektare lahan adat mereka. 17/06/2026

​Lahan tersebut ditegaskan warga telah dikelola secara turun-temurun, jauh sebelum perusahaan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Warga membeberkan bahwa hak ulayat mereka atas tanah tersebut telah diakui secara legal sejak tahun 1982, serta diperbarui pada tahun 2010 dan 2018. Lahan produktif itu pun tidak pernah ditelantarkan.

​”Lahan ini adalah ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, dan kami tidak pernah menerima ganti rugi maupun tali asih dalam bentuk apa pun dari pihak perusahaan!” tegas salah satu perwakilan warga dengan nada keras.

​Manajemen Konflik dan Dugaan Kriminalisasi Warga

​Masyarakat menduga kuat bahwa PT NPR sengaja memainkan strategi ‘manajemen konflik’ demi memuluskan penguasaan lahan secara ilegal. Berdasarkan laporan warga, pihak perusahaan diduga melakukan tindakan represif berupa perusakan fasilitas warga, mulai dari pondok hingga kebun-kebun yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.

​Tak hanya merusak fisik, perusahaan juga dituding menggunakan tameng izin pemerintah untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi penduduk lokal yang mencoba mempertahankan haknya.

​Kecaman keras juga diarahkan pada proses pengukuran dan verifikasi lahan yang dilakukan oleh PT NPR. Proses tersebut dinilai cacat prosedur karena:

​Dilakukan secara sepihak tanpa kehadiran pemilik lahan yang sah.

​Tanpa adanya rekomendasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.

​Data luasan dibuat sendiri secara sepihak oleh perusahaan tanpa transparansi.

​Warga menolak keras klaim sepihak perusahaan yang menyatakan wilayah adat tersebut sebagai tanah negara. Sebagai anak perusahaan dari PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM)—sebuah perusahaan terbuka (Tbk)—masyarakat menuntut agar manajemen menghormati hak-hak adat setempat, bukan justru datang membawa kerugian bagi warga lingkar tambang.

​Alat Bukti dan Dasar Hukum Perlindungan Adat

​Perjuangan warga Desa Karedan dalam mempertahankan ruang hidupnya didasari oleh koridor hukum yang sangat kuat di Indonesia, antara lain:

​UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & 28I: Kewajiban negara untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

​UU No. 41/1999 tentang Kehutanan: Hak ulayat tidak serta-merta hilang meskipun terbit izin perusahaan; wajib ada persetujuan masyarakat dan ganti rugi yang layak.

​Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Menegaskan bahwa hutan adat/lahan yang digarap terus-menerus bukan merupakan tanah negara dan dilindungi oleh hukum.

​UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Pengakuan sah atas hak kelola tanah yang dilakukan secara turun-temurun.

​KUHP Pasal 406: Tindakan pengrusakan terhadap barang atau milik orang lain secara sengaja merupakan tindak pidana murni.

​Surat Terbuka Dikirim ke Presiden hingga KPK

​Demi mendapatkan keadilan substantif, warga Desa Karedan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, hingga Panglima TNI.

​Melalui surat tersebut, masyarakat adat Karedan menuntut 6 poin krusial:

​Penghentian Aktivitas Sementara: Meminta PT NPR menghentikan total seluruh kegiatan operasional di atas lahan sengketa hingga masalah klir.

​Pengukuran Ulang yang Transparan: Menuntut adanya pengukuran ulang yang terbuka dengan melibatkan pemilik lahan dan tokoh masyarakat setempat.

​Verifikasi Izin: Mendesak instansi terkait memeriksa kembali keabsahan nomor izin PPKH/IPPKH yang dikantongi PT NPR.

​Ganti Rugi Penuh: Membuka ruang negosiasi yang jujur untuk pemenuhan hak ganti rugi materiil secara penuh.

​Jaminan Keamanan: Meminta aparat penegak hukum menjamin warga agar tidak mendapat intimidasi atau kriminalisasi.

​Keterbukaan Koordinat Lahan: Menantang PT NPR untuk membuka secara transparan titik koordinat lahan yang mereka klaim sudah diberikan tali asih, serta segera memasang pal (patok) batas resmi agar tidak mencaplok lahan warga lain yang belum disepakati.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT NPR belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penguasaan sepihak dan perusakan lahan adat di Desa Karedan tersebut. Pemimpin redaksi terus membuka ruang konfirmasi guna keberimbangan berita selanjutnya.

​(Tim Redaksi)