LUWUK, BTN, — 24/11/2025– Drama konflik agraria yang melibatkan warga Desa Masing, Batui Selatan, dan perusahaan raksasa sawit PT Sawindo Cemerlang kembali memanas, kali ini menyorot arogansi pihak korporasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Banggai pada Senin (24/11/2025), PT Sawindo Cemerlang secara terang-terangan memilih absen, memicu kemarahan legislatif dan mempertegas dugaan bahwa perusahaan tersebut “memandang enteng” Pemerintah Daerah.
RDP tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, adalah respons atas situasi yang kian mendidih pasca-aksi demonstrasi warga pemilik lahan di kantor perusahaan yang berakhir ricuh.
*Sikap Menantang Korporasi PT Sawindo Cemerlang serta Jaminan Keamanan DPRD Diabaikan*
Ketidakhadiran jajaran manajemen PT Sawindo Cemerlang, yang konon beralasan keamanan, ditanggapi Irwanto Kulap dengan kecaman keras.
”Kami sudah menyurati, mereka membalas tidak hadir,dengan alasan tidak aman setelah demo (anarkis) lalu,” ujar Irwanto Kulap. “Padahal, kami telah menjamin keamanan bagi semua pihak, bahkan DPRD telah menyurati Polres Banggai untuk memberikan pengamanan.
Ini bukan sekedar alasan, tapi bukti nyata bahwa PT Sawindo diduga tak mau menyelesaikan masalah yang sudah belasan tahun terjadi di Batui Selatan.”
Lebih jauh, Irwanto menilai sikap mangkir ini adalah bentuk pelecehan institusional terhadap Pemerintah Kabupaten dan lembaga DPRD Banggai yang berupaya memediasi penyelesaian konflik.
Tindakan ini disorot sebagai cerminan kekuasaan korporasi yang merasa kebal hukum dan melampaui otoritas pemerintah daerah.
*Inti Masalah ini ada Dugaan HGU Bodong dan Penggusuran Brutal*
Akar konflik yang tak berujung ini adalah klaim sepihak PT Sawindo Cemerlang atas Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan mengklaim berhak menggarap lahan warga Masing berdasarkan SKPT dari penjual lahan di Desa Sinorang.
Namun, Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, memimpin warga dalam RDP tersebut dan mengungkapkan dugaan kecurangan serius dalam
Penyalahgunaan Wilayah Izin.
Izin yang seharusnya berlaku untuk wilayah Desa Sinorang justru dieksekusi secara ilegal di wilayah Desa Masing,lahan warga saya di Desa Masing,PT Sawindo lakukan
Penggusuran Paksa
Lanjut Andi,Tanaman produktif milik warga Masing,termasuk jati berumur empat tahun dan cokelat yang sudah berbuah,yang telah dikelola secara legal melalui kelompok tani, digusur habis oleh perusahaan dengan dalih HGU.
sehingga kami saya sebagai Pemerintah Desa Masing mencurigai dokumen izin yang berasal dari Pemerintah Desa Sinorang adalah bodong dan menuntut agar dokumen perusahaan disandingkan dengan bukti kepemilikan sah warga.
DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Harus Bertindak Tegas!
Menyaksikan kekacauan berulang dan ketidakseriusan PT Sawindo Cemerlang,
*DPRD Banggai menyatakan tidak akan tinggal diam.*
Legislatif telah secara resmi memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Banggai untuk menindaklanjuti kasus ini secepatnya. Desakan ini muncul dari kekhawatiran bahwa konflik lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini akan kembali memicu ledakan sosial di tengah masyarakat.
Tembok arogansi korporasi PT Sawindo Cemerlang kini berdiri kokoh di hadapan Pemerintah Daerah. Bola panas penyelesaian dan penegakan hukum kini sepenuhnya berada di tangan Bupati Banggai. Akankah Pemerintah Daerah menunjukkan taringnya atau membiarkan korporasi terus melecehkan warganya sendiri?






