BANGGAI —BTN 24/06/2026- Skandal lenyapnya puluhan ton kopra yang berstatus sebagai barang bukti di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Luwuk memicu kritik pedas dari praktisi hukum. Peristiwa memalukan ini dinilai tidak hanya menelanjangi rapuhnya sistem keamanan internal korps berseragam cokelat dan pengawalan dari loreng, tetapi juga membongkar adanya dugaan pelanggaran prosedur penyitaan yang dilakukan secara sepihak dan tidak transparan sejak awal penanganan kasus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kuasa hukum pelapor, Heru Raunaldo Nawali, S.H., membongkar kejanggalan demi kejanggalan tersebut ke publik. Ia menegaskan bahwa hilangnya dua unit truk besar bermuatan penuh kopra dari area yang seharusnya steril dan dijaga ketat adalah tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Banggai.yang mendapat pengawalan dari Anggota Kodim 1308/LB

​“Ini bukan barang kecil yang bisa diselundupkan di dalam saku. Kita bicara tentang puluhan ton kopra yang diangkut menggunakan dua truk besar. Sangat tidak masuk akal dan sulit diterima akal sehat jika kendaraan sebesar itu bisa keluar begitu saja melenggang bebas tanpa adanya deteksi, restu, atau kelalaian fatal dari petugas jaga,” cetus Heru dengan nada masygul.

​Heru menilai, misteri “menguapnya” truk-truk bermuatan itu menjadi indikasi kuat adanya kerapuhan sistem pengamanan internal di Mapolsek Luwuk. Kritik tajam pun dialamatkan pada pengawasan melekat yang terkesan abai, sehingga membiarkan aset bernilai ekonomis tinggi milik warga yang sedang bermasalah hukum justru raib di kantor polisi.

​Lebih jauh dan mendasar, Heru justru mempersoalkan legalitas formal dari tindakan kepolisian dan Oknum TNI yang melakukan penyitaan komoditas perkebunan tersebut. Menurutnya, sejak awal proses penahanan barang, pihak aparat diduga sengaja menyembunyikan dasar hukum penyitaan dan tidak menyampaikannya secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

​Ia mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, setiap tindakan paksa berupa penyitaan wajib hukumnya dibekali administrasi yang sah dan transparan. “Setiap penyitaan harus dilengkapi dengan surat perintah yang sah dari pengadilan atau instansi berwenang, serta wajib dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan (BAP). Jika prosedur sakral ini dilewati, maka legalitas penyitaan tersebut patut dipertanyakan dan bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tegasnya.

​Dugaan pelanggaran berlapis kian mengemuka ketika aparat memilih menimbun puluhan ton kopra tersebut di area Mapolsek Luwuk. Heru mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai menabrak aturan tata kelola barang sitaan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Merujuk pada regulasi yang berlaku, barang bukti yang disita oleh negara seharusnya dititipkan dan dikelola secara profesional di fasilitas resmi, yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Langkah Polisi polres Luwuk yang mengabaikan Rupbasan disinyalir menjadi celah awal yang memicu terjadinya kesemrawutan pengawasan hingga berujung pada hilangnya barang bukti.

​Melihat rentetan kejanggalan dari hulu ke hilir, Heru menduga ada motif yang jauh lebih serius di balik hilangnya kopra-kopra tersebut. Pihaknya mendesak agar penyelidikan tidak hanya fokus pada hilangnya barang, tetapi juga mendalami potensi keterlibatan oknum internal yang bermain di air keruh.

​Ia memperingatkan bahwa jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran, maka oknum yang terlibat tidak cukup hanya disanksi etik. Tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana murni, seperti dugaan penggelapan barang bukti dalam jabatan hingga perintangan proses peradilan (obstructive of justice).

​”Kami mendesak Kapolres Banggai dan Polda Sulawesi Tengah untuk turun tangan melakukan audit investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti di dalam ‘rumah’ penegak hukum sendiri,” tuntut Heru.

​Desakan ini dinilai krusial demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang saat ini tengah dipertaruhkan. Transparansi dari pihak kepolisian untuk membuka kronologi kejadian secara jujur ke publik menjadi harga mati agar opini liar tidak semakin liar berkembang di tengah masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Luwuk,Itu kendaraan kami dipolsek tidak ketahui itu sebenarnya mau di arahkan ke Mako polres,tapi terkendala dengan Tanjakan,maka dari itu polisi pada saat itu mereka datang parkir di halaman Polsek ini,dan itu tidak dititip atau diserahkan ke Polsek,jika itu ada penyerahan,tentunya anggota disini tau,

“Itu hanya diparkir saja titipan anggota,jadi kasus itu saya tidak ketahui,kata Kapolsek pada media,beberapa saat yang lalu saat dikonfirmasi,Publik menanti kepastian dan langkah hukum yang akan diambil oleh kepolisian polres Luwuk untuk mengusut tuntas skandal yang mencoreng wajah kepolisian setempat ini.

Redaksi