SUMBA BARAT DAYA – BTN 24/12/2025-Publik kembali dihentakkan oleh potret buram pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Puskesmas Wallandimu, Kecamatan Kodi Bangedo, diduga kuat telah mengangkangi Undang-Undang Kesehatan dengan menolak memberikan pelayanan darurat (Ambulans) kepada Regina Dita Kodi (36), seorang ibu rumah tangga yang sedang meregang nyawa akibat luka tikam serius, Selasa (23/12/2025).
Regina merupakan korban penganiayaan berat (penikaman) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Petrus Pati Tuku, sekitar pukul 08.00 WITA. Korban mengalami luka robek menganga di perut bagian kanan dan bibir bawah. Dalam kondisi bersimbah darah dan kritis, korban membutuhkan evakuasi cepat.
Namun, alih-alih mendapatkan percepatan penanganan dari fasilitas kesehatan negara, keluarga dan pihak kepolisian justru membentur tembok tebal birokrasi Puskesmas Wallandimu. Penggunaan ambulans yang seharusnya menjadi hak pasien dalam kondisi darurat (emergency) justru dipersulit hingga berujung penolakan.
Beruntung, aparat dari Polsek Kodi Bangedo memiliki empati kemanusiaan yang lebih tinggi dibanding petugas kesehatan setempat. Melihat kondisi korban yang semakin melemah, pihak kepolisian bergerak sigap mengambil alih proses evakuasi dan melarikan korban ke RS Karitas Waitabula guna mendapatkan pertolongan intensif.
Tindakan Puskesmas Wallandimu ini merupakan tamparan keras bagi dunia kesehatan dan patut diduga sebagai pelanggaran pidana. Berdasarkan Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara tegas dinyatakan:
“Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, DILARANG menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam keadaan darurat.”
Bahkan dalam Pasal 190 UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tragedi “Ambulans Terkunci” ini bukan pertama kalinya terjadi di SBD. Sebelumnya, insiden serupa menimpa pasien di Puskesmas Palla, Kecamatan Wewewa Utara. Rentetan kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dan bobroknya mentalitas pelayan publik di dinas kesehatan setempat.
Masyarakat bertanya, Sampai kapan nyawa manusia harus kalah oleh aturan birokrasi yang kaku? Apakah harus menunggu korban jiwa berjatuhan agar Kepala Dinas Kesehatan SBD dan Bupati mengambil tindakan tegas mencopot Kepala Puskesmas yang tidak punya hati nurani?
Pihak keluarga dan aktivis kemanusiaan mendesak agar kasus penolakan ini diusut tuntas secara hukum, bukan sekedar berakhir dengan permintaan maaf di atas materai. Nyawa rakyat bukan bahan taruhan birokrasi!
Kaperwil NTT.Tibo






