SUMBA TIMUR,BTN — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur, Harun Maramba Djawa, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya sorotan publik atas lolosnya puluhan ekor babi asal Kupang ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Ternak babi yang sempat tertahan di Sumba Timur tersebut belakangan dilaporkan mati mendadak di area kandang penampungan Pasar Hewan Omba Komi–Weepangali, SBD. 2/09/2026
Harun membeberkan kronologi penahanan awal armada pengangkut ternak tersebut oleh anggotanya di lapangan. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas sempat diambil lantaran dokumen penerbitan dari Dinas Peternakan secara eksplisit mencantumkan lokasi bongkar muat akhir di wilayah Waingapu, Sumba Timur, tanpa melampirkan izin atau dokumen tujuan akhir menuju wilayah SBD.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak Satpol PP Sumba Timur tidak dapat menerbitkan izin transit antar-kabupaten apabila berkas muatannya tidak mencantumkan SBD sebagai destinasi akhir. Namun, setelah pihak pengusaha menyepakati untuk melakukan bongkar muat resmi di Sumba Timur sesuai dokumen serta tidak ditemukan alasan hukum untuk menahan muatan lebih lama, ternak-ternak tersebut akhirnya dibebaskan.
Isu dugaan penularan wabah African Swine Fever (ASF) yang memicu kematian babi di SBD turut ditanggapi dingin oleh Harun. Menurutnya, seluruh prosedur kesehatan hewan wajib mengacu pada sertifikasi resmi yang diterbitkan lembaga berwenang, mulai dari masa karantina vaksinasi selama 14 hari, penerbitan Feed Conversion Ratio (FCR), hingga hasil uji laboratorium sampel darah.
Harun menekankan bahwa jajaran Satpol PP memiliki dua keterbatasan mendasar dalam kasus ini, yakni tidak memiliki kompetensi teknis untuk memverifikasi kondisi kesehatan hewan di lapangan serta tidak berwenang membantah keabsahan dokumen yang diterbitkan instansi resmi negara. Jika ternak terbukti mati akibat penyakit menular di lokasi tujuan, ia menilai muara persoalan berada pada keabsahan dan ketelitian petugas penerbit sertifikat kesehatan di titik asal.
Mengenai merembesnya pasokan babi hingga ke wilayah SBD, Harun menegaskan bahwa dinamika transaksi yang terjadi pascabongkar di Waingapu sudah berada di luar cakupan wewenang instansinya. Pembelian ternak secara eceran oleh warga antar-kabupaten untuk kebutuhan lokal merupakan mekanisme pasar bebas yang tidak melibatkan pengiriman berskala besar oleh badan usaha tertentu.
Ia juga menggarisbawahi dua pilar utama dalam pengawasan lalu lintas ternak yang dijalaninya, yakni tindakan penahanan untuk edukasi regulasi serta pembatasan izin transit yang ketat. Setelah ternak diturunkan dan diperjualbelikan secara sah di Sumba Timur, tanggung jawab pengawasan pergerakan barang selanjutnya berpindah penuh kepada pemerintah daerah penerima atau destinasi tujuan.
Di sisi lain, Harun tidak menampik bahaya ancaman wabah ASF yang hingga kini belum sepenuhnya mereda dan masih memicu kasus kematian babi di wilayah Sumba Timur. Mengingat tingginya kerentanan penyebaran virus, ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tidak memaksakan pendistribusian ternak dalam kondisi sakit.
Guna mencegah terulangnya polemik serupa di masa mendatang, Satpol PP Sumba Timur berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas daerah bersama Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) se-Pulau Sumba. Langkah kooperatif ini diharapkan mampu memperketat pengawasan di pintu-pintu perbatasan demi menjaga stabilitas kesehatan ternak dan perekonomian warga Sumba.
Eman Ledu (Kepala Biro)






