Kupang, BTN – Persoalan ketidakakuratan data kemiskinan kembali menjadi sorotan di Nusa Tenggara Timur. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menemukan masih banyak warga miskin yang tercatat sebagai keluarga mampu dalam sistem pendataan pemerintah. Akibatnya, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial, layanan pendidikan, hingga intervensi kesejahteraan lainnya. 22/06/2026
Temuan tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola data sosial yang selama ini menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Di tengah upaya menekan angka kemiskinan, kesalahan pendataan justru membuat sebagian warga yang paling membutuhkan tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.
“Data yang benar adalah fondasi kebijakan yang tepat. Bantuan harus diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” tegas Gubernur Melki.
Menurutnya, pembaruan data tidak boleh hanya menjadi pekerjaan administratif di atas meja. Pemerintah daerah diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil masyarakat sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem. Verifikasi faktual harus dilakukan mulai dari tingkat desa hingga instansi teknis terkait.
Ketidaktepatan data selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab program bantuan kerap menuai keluhan di masyarakat. Di satu sisi masih ditemukan keluarga kurang mampu yang tidak menerima bantuan, sementara di sisi lain terdapat penerima yang kondisi ekonominya dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat implementasi kebijakan Satu Data melalui Portal SASANDO yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain fokus pada pembenahan data, pemerintah juga menargetkan pembangunan lebih dari 31 ribu unit rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT.
Langkah pendataan ulang yang diperintahkan Gubernur Melki menjadi sinyal bahwa perbaikan data bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan mendesak agar hak-hak masyarakat miskin tidak hilang akibat kesalahan sistem. Bagi pemerintah, data yang akurat bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut nasib ribuan warga yang bergantung pada kehadiran negara.






