Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bogor, BTN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketenteraman serta ketertiban umum (trantibum) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2026. Seluruh operasi penertiban berlandaskan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. 1/09/2026

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.Penindakan tegas berdasar hukum tetap memberlakukan sanksi bagi pihak yang mengabaikan imbauan.

Fokus Penataan Ruang Publik dan Penertiban PKL
Penataan ruang publik dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta fasilitas publik.

Berdasarkan data publikasi kinerja 2026, Satpol PP berhasil menertipkan sejumlah titik rawan: Bantaran Kali Angke, 118 lapak PKL. Kecamatan Ciseeng, 103 bangunan/lapak. Kecamatan Citeureup, 30 bangunan/lapak Pasar Citeureup 1: 23 PKL/kios.

Jln. Raya Narogong, Cileungsi, 20 lapak PKL, Jln. Sabilillah, Citeureup, 17 bangunan/lapak, belakang Pasar Cibinong,17 bangunan liar.

Guna menekan angka penyakit masyarakat, Satpol PP menyita ribuan botol minuman beralkohol (minol) ilegal dari berbagai titik, antara lain 1.133 botol di Cileungsi, 86 botol di Cibinong, 124 botol saat Patroli Akbar Ramadan, serta 33 botol di wilayah Cibinong dan Sukaraja. Selain itu, penertiban media luar ruang yang tidak berizin atau habis masa layaknya berhasil menurunkan 1.601 media promosi di kawasan Puncak dan 382 spanduk/baliho di koridor Cijayanti-Bojong Koneng.

Respons Cepat Aduan dan Kolaborasi Lintas Sektor
Satpol PP juga aktif merespons laporan masyarakat dan penanganan bencana, di antaranya: Penutupan tempat pembuangan sampah liar di Desa Dayeuh, Cileungsi. Penindakan dugaan pungutan liar/premanisme di kawasan Gadog, Ciawi. Penyelesaian gangguan kebisingan usaha karaoke malam di wilayah Setu pada 11 Mei 2026 melalui mediasi kondusif.Evakuasi pohon tumbang di jalur Caringin–Maseng. Pelaksanaan Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara berkala.

Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menjaga pelayanan berprinsip SIGAP, Humanis, dan Profesional. Masyarakat diimbau untuk terus aktif berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan bersama. (Rossa).