BEKASI, BTN — Tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kembali mendapat sorotan tajam. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 mengungkapkan adanya indikasi kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional truk pengangkut sampah. 6/09/2026
Berdasarkan data LRA, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp31,28 miliar, dengan realisasi mencapai Rp23,70 miliar atau sekitar 75,78 persen. Dari total realisasi tersebut, DLH menyerap porsi terbesar, yakni senilai Rp11,15 miliar atau menyumbang 47,04 persen dari keseluruhan belanja bahan bakar di Pemkab Bekasi.
Sebagian besar anggaran BBM di DLH disalurkan untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar guna mendukung operasional armada truk sampah. Fasilitas ini diperuntukkan bagi armada pengangkut sampah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I hingga Wilayah VI dengan total nilai pengadaan mencapai Rp8,59 miliar.
Guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, pemerintah sebenarnya telah mewajibkan setiap pengisian Biosolar menggunakan scan barcode MyPertamina. Kebijakan ini berlaku mengikat bagi seluruh armada truk sampah, baik tipe arm roll maupun dump truck yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, seluruh UPTD DLH menjalin kerja sama pengisian BBM dengan SPBU 34.XXX.23 yang berlokasi di Jalan Akses Tol, Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat. SPBU penyedia layanan bahan bakar untuk armada kebersihan tersebut dikelola oleh penyedia jasa swasta, PT SMP.
Namun, audit mendalam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi ke PT PPN, serta pengecekan dashboard SPBU justru menemukan celah pengawasan yang fatal. Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa mekanisme pengendalian belanja BBM Biosolar di internal DLH belum berjalan memadai.
Prosedur pengisian BBM sejatinya telah diatur menggunakan mekanisme kupon resmi dan kartu kendali harian. Pengawas UPTD (checker) mengajukan kupon kepada petugas pengendali, menyerahkannya ke pihak SPBU, serta diwajibkan mendokumentasikan setiap proses pengisian bersama supir armada sebelum tagihan bulanan diterbitkan.
Fakta di lapangan menunjukkan proses pertanggungjawaban pembayaran dari SPBU hanya berpatokan pada kalkulasi manual UPTD dan tagihan penyedia. Laporan tersebut tidak dilengkapi bukti foto pengisian yang rinci serta tanpa melampirkan struk resmi pengisian BBM sebagai bukti pendukung yang sah.
Sistem digitalisasi yang disiapkan pemerintah seperti aplikasi MyPertamina dan dashboard pemantauan SPBU juga diabaikan. Sebagian besar akun MyPertamina milik armada tidak bisa diakses karena petugas kehilangan nama akun dan kata sandi, sehingga monitoring pengisian BBM secara realtime gagal diterapkan.
Dampak dari lemahnya sistem verifikasi manual ini berujung pada temuan pembayaran yang tidak senyatanya. Hasil konfirmasi data scan barcode pada dashboard Pertamina menunjukkan adanya selisih perhitungan transaksi pengisian BBM Biosolar yang ditagihkan mencapai Rp320.599.242,44.
Selisih angka tersebut diakui langsung oleh seluruh Kepala UPTD Wilayah I hingga VI akibat cerobohnya pencatatan pengisian BBM di lapangan. Atas temuan ini, para pimpinan UPTD menyatakan kesiapannya untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi acak-adut ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat penandatangan bukti pembayaran untuk bertanggung jawab penuh atas kebenaran material pengeluaran APBD.
Selain melanggar aturan daerah, tata kelola ini juga menciderai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UPTD Pengelolaan Persampahan dengan PT SMP. Poin-poin kesepakatan yang mewajibkan pengawasan ketat, pemeriksaan pekerjaan, serta pelaporan periodik yang akurat terbukti tidak dijalankan secara optimal oleh kedua belah pihak.
BPK menyimpulkan akar permasalahan ini dipicu oleh kurang optimalnya pengawasan dari Kepala Dinas LH selaku Pengguna Anggaran. Selain itu, Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI kurang mengendalikan armada dan penggunaan BBM, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat saat menguji kebenaran bukti pertanggungjawaban.
Menanggapi hasil temuan audit tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan sepakat dengan seluruh hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan pengetatan pengawasan internal, peningkatan kecermatan PPK dalam memverifikasi bukti pembayaran, serta menginstruksikan penyetoran kembali kelebihan bayar sebesar Rp320,59 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).






