Kab Sukabumi, BTN — Upaya pelestarian satwa dilindungi kembali ditunjukkan lewat kolaborasi Jaringan Satwa Indonesia dan Jaga Satwa Indonesia Reg. Sukabumi. Satu ekor burung Rangkong Julang Emas Rhyticeros undulatus resmi diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Jl. Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kec. Cicantayan, Kab. Sukabumi, Minggu 23 Agustus 2026.
Burung hasil evakuasi tersebut awalnya berada di bawah penanganan Jaringan Satwa Indonesia. Selanjutnya diserahkan kepada Jaga Satwa Indonesia Reg. Sukabumi untuk dikoordinasikan lebih lanjut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Tahap berikutnya, satwa akan menjalani proses asesmen kesehatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Isal, Staff perwakilan Jaringan Satwa Indonesia, menyebut penyerahan ini bukan hanya soal prosedur konservasi.
“Ini juga tentang membangun persaudaraan. Dua organisasi dengan tujuan sama, yaitu menjaga kelestarian satwa. Semoga ke depan sinergi ini makin kuat dan saling menguatkan,” ujarnya.
Senada, Vikri Permana selaku Kareg Jaga Satwa Indonesia Sukabumi menegaskan komitmennya.
“Ini kehormatan bagi kami. Karena Rangkong Julang Emas termasuk satwa dilindungi, kami akan kawal prosesnya bersama BKSDA semaksimal mungkin demi kelangsungan hidupnya di alam,” kata Vikri.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi komunitas dan instansi pemerintah adalah kunci menjaga keanekaragaman hayati di Sukabumi.
Tentang Jaringan Satwa Indonesia
Organisasi nirlaba yang bergerak di bidang penyelamatan, rehabilitasi, dan pelestarian satwa liar di seluruh Indonesia.
Tentang Jaga Satwa Indonesia Reg. Sukabumi
Komunitas relawan yang fokus pada edukasi, penyelamatan, dan pendampingan penyerahan satwa liar kepada instansi berwenang di wilayah Sukabumi.
Reporter: BTN






