BUALEMO — BTN 26/10/2026-Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Binsil, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2024 mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah terungkapnya alokasi dana fiktif yang sarat praktik manipulasi anggaran.
Di atas kertas, dokumen bertuliskan “Draft Awal” bertanggal 30 Maret 2024 memuat pos-pos anggaran bernilai fantastis yang sengaja disebar untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Namun, pertanyaan tajam kini menuntut jawaban transparan dari aparat pemerintah desa setempat: Apakah angka-angka megah dalam dokumen itu benar-benar dieksekusi secara nyata di lapangan, atau sekadar modus merampok uang negara di atas meja pertanggungjawaban administratif?
Berdasarkan dokumen resmi yang berhasil dikantongi redaksi pada Senin, 26 Oktober 2026, terdapat dua kegiatan utama yang meraup anggaran hingga belasan juta rupiah dari pundi-pundi Dana Desa (DD).
Kegiatan pertama bertajuk Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang berada di bawah Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan total pagu anggaran mencapai Rp8.035.000,00.
Yang paling memicu tanda tanya besar dan mencurigakan, porsi terbesar dari anggaran tersebut justru tersedot habis untuk pos Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber yang menelan angka hingga Rp6.000.000,00.
Pos honorarium itu tampak sengaja digelembungkan dengan mencatut berbagai unsur mulai dari honor eselon III, eselon IV, tenaga ahli, hingga pembaca doa, sementara sisa anggaran diserap seadanya hanya untuk alat tulis kantor dan konsumsi pelatihan.
Beralih ke kegiatan kedua, tercatat adanya pos Pelatihan, Penyuluhan, dan Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum serta Perlindungan Masyarakat di bawah Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran lebih besar yaitu Rp10.905.000,00.
Pola busuk yang serupa kembali terulang di sini, di mana pos honorarium narasumber dan pembicara khusus lagi-lagi merajai struktur anggaran dengan angka fantastis sebesar Rp6.100.000,00, sementara alokasi riil untuk perlengkapan dan konsumsi warga hanya diset sebesar Rp4.805.000,00 saja.
Secara administratif, dokumen krusial ini tampak sah dan legal karena telah diteken oleh Pj Kepala Desa Suharto Mangantjo, diverifikasi secara berjenjang oleh Sekretaris Desa Farenheid Kutanga, serta disetujui oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Roni Sigar pada tanggal 30 Maret 2024.
Akan tetapi, borok tata kelola anggaran desa ini akhirnya terbongkar telak ketika kasus tersebut ditarik ke ranah penegak hukum, di mana pihak pemerintah desa yang bersangkutan pernah diundang secara resmi oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo untuk dimintai klarifikasi.
Di hadapan Ketua BPD Binsil dan Kanit Reskrim Polsek Bualemo saat itu, oknum aparatur desa tersebut secara tanpa sadar mengakui blak-blakan bahwa dana tersebut sudah ditarik dari kas desa, namun kegiatannya sama sekali tidak dilaksanakan alias fiktif.
Tidak hanya berhenti pada pengakuan dosa di kantor polisi, yang bersangkutan sempat berjanji manis untuk segera mengganti uang rakyat yang disunat tersebut setelah pencairan Dana Desa tahap kedua terealisasi, namun janji tinggal janji karena hingga pencairan tuntas, batang hidung penggantian dana tersebut sama sekali tidak pernah muncul.
Kecurangan yang sistematis ini kian memuakkan publik karena terus berulang pada tahun berikutnya, di mana program peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp7.150.000,00 pada tahun 2025 juga bernasib sama, yakni mangkrak dan raib tanpa kejelasan.
Menanggapi skandal busuk yang terus berulang ini, Ketua BPD Binsil, Herson Aniwa, meluapkan kekesalan dan kemarahannya atas bobroknya mental pengelola keuangan di Desa Binsil.
”Kami sangat menyayangkan dengan adanya kejadian serupa dan pola-pola lama yang masih terus terulang lagi di Desa Binsil, Kecamatan Bualemo. Artinya, ini (gali lubang tutup lubang), itu pola lama,” tegas Herson Aniwa dengan nada geram.
Merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beriktikad buruk, serta selalu menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum sebuah dugaan penyimpangan dipublikasikan secara luas.
Oleh karena itu, ruang klarifikasi seluas-luasnya tetap dibuka bagi Kepala Desa Risky Sigar , Sekdes Farenheid Kutanga, serta PKA Roni Sigar agar berita ini memenuhi prinsip cover both sides, sehingga masyarakat tidak terus-menerus dikelabui oleh praktik kotor pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan desa.
Redaksi






