Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA,BTN — Kualitas pengerjaan fisik proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes) di Desa Laga Lete, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya menuai sorotan tajam. Kepala Desa Laga Lete, Bernardus Bulu Malo, akhirnya buka suara dan mengungkapkan rasa kecewa beratnya terhadap hasil pekerjaan kontraktor lokal CV. EFRATA yang dipimpin oleh Darius Dadi alias Bapak Jefry. 22/10/2026

​Dalam dialog bersama Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id pada Selasa (20/10/2026) dan Rabu (21/10/2026) di Kantor Desa Laga Lete, Bernardus menumpahkan keluhannya terkait kondisi fisik bangunan Kopdes yang memprihatinkan. Padahal, proyek tersebut belum diserahterimakan apalagi difungsikan oleh masyarakat setempat.

​Secara kasatmata, fisik bangunan yang baru setengah jadi itu sudah mengalami keretakan serius di berbagai sisi, pecah-pecah, hingga plesteran dinding yang tergelupas. Bernardus menduga kuat kerusakan dini tersebut dipicu oleh takaran adonan material konstruksi yang tidak seimbang serta kurangnya penggunaan besi tulangan sesuai standar teknis.

​Kekecewaan pemerintah desa semakin memuncak mengingat proses pengerjaan fasilitas publik ini telah memakan waktu hampir setengah tahun, namun hingga kini tak kunjung rampung. Kades menegaskan bahwa proyek ini mengusung nama Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo, sehingga kualitas pengerjaannya seharusnya dijaga dengan sangat ketat.

​Selain persoalan fisik dan keterlambatan progres, Bernardus juga menyayangkan sikap pihak kontraktor yang terkesan berjalan sendiri tanpa melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Laga Lete. Sejak tahap awal konstruksi dimulai, tidak ada koordinasi teknis yang transparan antara kontraktor CV. EFRATA dan jajaran aparat desa.

​Persoalan lain yang memicu polemik adalah keputusan kontraktor yang diduga memindahkan patok lokasi pembangunan secara sepihak. Padahal, Pemdes Laga Lete sebelumnya telah menetapkan dan mematok titik lokasi secara terukur agar posisi bangunan baru sejajar secara estetika dan tata ruang dengan gedung pasar serta permukiman warga setempat.

​Akibat pemindahan patok sepihak demi mencari lahan yang lebih rata tersebut, tata letak bangunan menjadi tidak teratur. Bahkan yang sangat disayangkan, tindakan kontraktor ini memaksa pembongkaran dua kotak gedung pasar desa yang sudah ada, serta berdampak pada keberadaan satu unit bak air berukuran 2 \times 3 meter milik lembaga.

​Atas pembongkaran fasilitas desa tersebut, kontraktor Darius Dadi sempat memberikan janji secara lisan di hadapan seluruh aparat desa untuk membangun kembali dua kotak gedung pasar dan fasilitas terdampak. Namun hingga rilis berita ini diturunkan, janji manis itu belum menunjukkan tanda-tanda direalisasikan, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi Pemdes.

​Langkah tegas pun mulai ditempuh oleh Kepala Desa Laga Lete demi memperjuangkan hak masyarakatnya. Bernardus mengaku sempat mendatangi Kantor Bupati Sumba Barat Daya untuk melaporkan tindakan pihak kontraktor serta menyampaikan keluhan terkait aset pasar yang dirusak tanpa ganti rugi, meski belum sempat bertemu langsung karena Bupati sedang bertugas di luar daerah.

​Pemdes Laga Lete berharap ada perhatian serius dan tindakan tegas dari dinas terkait maupun instansi penegak hukum atas dugaan kelalaian dan pengingkaran janji oleh kontraktor CV. EFRATA. Jika kontraktor tidak segera menyelesaikan sisa pekerjaan dan membangun kembali fasilitas pasar yang terpotong, pihak desa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.