SUMBA BARAT DAYA, BTN — Tak terima dengan ucapan yang dinilai merendahkan martabatnya, Paulus Dendo Ngara akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Ia resmi melaporkan Matius Gau ke Mapolres Sumba Barat Daya atas dugaan tindak pidana penghinaan pada Senin (7/9/2026).
Laporan tersebut diterima jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/212/IX/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT. Langkah ini diambil Paulus agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dugaan tindak pidana penghinaan ini berawal dari inseden di wilayah Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Menurut keterangan Paulus, perselisihan dengan Matius Gau sebenarnya sudah memanas sejak Sabtu, 22 Agustus 2026. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WITA, kedua belah pihak sempat dipertemukan di Mapolsek Wewewa Barat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
Namun, di tengah proses mediasi tersebut, suasana justru memanas. Matius Gau diduga melontarkan kata-kata ejekan yang menyinggung fisik dengan menyebut pelapor sebagai “Paulus Puntung” di hadapan pihak-pihak yang hadir.
Merasa harga dirinya diinjak-injak, Paulus memilih tidak berdiam diri. Ucapan yang dinilai sangat kasar dan tidak pantas tersebut akhirnya membulatkan tekadnya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang berlaku.
Saat ditemui awak media di depan Mapolres Sumba Barat Daya usai membuat laporan, Paulus menegaskan bahwa tindakan Matius tidak bisa ditoleransi. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil.
“Saya melaporkan hal ini supaya apa yang diungkapkan oleh Matius bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Paulus kepada media pada Senin (7/9/2026). (Tibo/Kaperwil BTN NTT)






