INDRAMAYU, BTN – Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Irfan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp199.000.000,00 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Arthur tersebut dinilai menabrak aturan keterbukaan informasi publik, serta memicu polemik hukum atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis secara massal. 7/07/2026
Persoalan ini mencuat ke publik setelah Trimurti, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Arthur, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Di hadapan awak media di lokasi proyek, dirinya secara blak-blakan mengklaim bahwa pihak perusahaan telah menggelontorkan sejumlah uang kepada seluruh media massa demi meredam pemberitaan miring terkait jalannya proyek tersebut.
”Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja,” cetus Trimurti dengan nada enteng saat dikonfirmasi wartawan mengenai kualitas pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan.
Pernyataan sepihak yang tidak disertai bukti konkret tersebut sontak memicu reaksi keras dari para kuli tinta di Kabupaten Indramayu. Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers merasa integritas profesional serta kehormatan profesinya telah difitnah secara keji dan dirugikan secara moril oleh pihak kontraktor.
Terkait tuduhan tak berdasar tersebut, pihak pelaksana CV Arthur kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kontraktor terancam dijerat Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik.
Selain dituding menebar fitnah, pengerjaan fisik di lapangan juga mengundang tanda tanya besar dari masyarakat setempat. Siasat ketidakpatuhan kontraktor semakin menguat lantaran CV Arthur selaku pelaksana sama sekali tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan sejak awal pengerjaan dimulai.
Tindakan abai tersebut dinilai melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara teknis, kewajiban ini diatur dalam Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, di mana setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan proyek sebagai hak informasi warga.
Dugaan pelanggaran ini melebar ke ranah tindak pidana korupsi menyusul adanya informasi yang dihimpun di lapangan. Oknum Anggota DPRD pemilik aspirasi tersebut diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk memberikan sejumlah uang kepada jurnalis guna membungkam fungsi kontrol sosial media massal.
Jika dugaan pengkondisian uang tersebut nantinya terbukti secara hukum, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan atau gratifikasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pemberi suap diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Anggota DPRD Indramayu, Irfan, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi, dan justru mengunggah konten seremonial proyek di media sosial pribadinya. Sementara itu, sejumlah jurnalis lokal dikabarkan tengah merapatkan barisan dengan penasihat hukum untuk melaporkan kasus tuduhan suap sepihak ini ke Mapolres Indramayu.






