WAINGAPU, BTN 3 Januari 2026 – Memasuki tahun baru 2026, janji-janji manis para wakil rakyat di Gedung DPRD Sumba Timur terkait penyelamatan aset bersejarah Tanjung Sasar mulai terasa hambar. Publik kembali menagih komitmen DPRD yang sebelumnya berkoar-koar mencium aroma “mafia tanah” di tubuh ATR/BPN Sumba Timur, namun hingga hari ini, tidak ada satu pun langkah konkret yang mampu membatalkan sertifikat kontroversial seluas 16 hektar tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tajamnya lidah anggota dewan saat sidang klarifikasi beberapa waktu lalu kini dipertanyakan. Apakah tudingan “mafia tanah” itu hanya gertak sambal untuk meredam kemarahan massa, ataukah mereka justru ikut terbuai dalam alur permainan yang sama?

​Polemik yang melibatkan perampasan tanah ulayat dan situs peradaban Sumba di Kecamatan Haharu ini seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, masyarakat melihat adanya ketimpangan antara retoris dewan dengan aksi nyata.

Hingga Januari 2026, janji pembentukan Tim Khusus konflik agraria untuk Tanjung Sasar seolah menguap begitu saja.

Meskipun dugaan mafia tanah telah dilontarkan secara terbuka, belum ada laporan resmi dari DPRD ke aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Satgas Mafia Tanah Pusat) yang membuahkan hasil signifikan.

Di saat DPRD hanya sibuk berpendapat, pihak BPN Sumba Timur tetap berdiri tegak dengan argumen “prosedural” mereka. Tanpa tekanan politik yang nyata dan berdasar hukum dari DPRD, sertifikat perorangan tersebut tetap sah di atas kertas.

​”Kami bosan mendengar DPRD hanya bicara soal ‘dugaan’ dan ‘aroma’. Baunya sudah busuk, mafianya sudah jelas gentayangan, tapi mana tindakannya? Jangan-jangan mereka hanya jadi penonton sementara tanah leluhur kami dipreteli satu per satu,” tegas salah satu aktivis lapangan dengan nada pedas.

​Rakyat Sumba Timur kini mendesak DPRD untuk berhenti melakukan “drama klarifikasi” yang tidak berujung. Masyarakat menuntut,DPRD harus merekomendasikan secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk melakukan pembatalan sertifikat secara paksa (administratif) karena cacat sejarah dan adat.

Publik meminta laporan periodik,sejauh mana koordinasi DPRD dengan Kejaksaan Negeri Waingapu terkait indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

​Jika dalam bulan-bulan awal 2026 ini tetap tidak ada progres, maka patut diduga bahwa Gedung DPRD Sumba Timur telah kehilangan fungsinya sebagai “rumah rakyat” dan berubah menjadi panggung sandiwara bagi kepentingan para elit.

Kabiro Sumba Timur