TANGERANG, BTN – Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan terkait realisasi belanja pegawai tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 19/04/2026
Ketidaksesuaian ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atau pemborosan anggaran daerah sebesar Rp26.729.654.502,53.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 (sebagaimana diubah terakhir melalui Perbup No. 25 Tahun 2024), Pasal 27 ayat (5) secara eksplisit mengatur bahwa PNS di Bapenda dan RSUD seharusnya hanya menerima TPBK sebesar 75% dari nilai jenjang yang sama di Perangkat Daerah lain.
Pembatasan 75% ini diberlakukan secara sengaja karena pegawai di kedua instansi tersebut telah menerima penghasilan tambahan lain, yaitu:
- Bapenda: Menerima Insentif Pemungutan Pajak.
- RSUD: Menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK untuk PNS di Bapenda dan RSUD justru direalisasikan sebesar 100%, tanpa memperhitungkan potongan 25% sebagaimana mandat peraturan. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunan besaran tarif pada Keputusan Bupati yang tidak mengacu pada Perbup induk, serta lemahnya pengawasan dalam proses pencairan anggaran.
Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran BPKAD telah mengakui adanya kekeliruan administratif tersebut, di mana TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan BPKAD tidak memedomani ketentuan yang berlaku saat mengalokasikan dan membayar belanja tambahan penghasilan tersebut.
Selain kerugian finansial langsung sebesar Rp26,7 miliar, temuan ini membawa dampak sistemik:
Inefisiensi Anggaran: Anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur atau layanan publik yang lebih prioritas menjadi tergerus.
Risiko Kepatuhan: Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi temuan ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk:
- Melakukan penyesuaian sistem pembayaran TPBK agar sesuai dengan Pasal 27 ayat (5) Perbup 110/2020.
- Menindaklanjuti proses pengembalian atau pemulihan kelebihan bayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memperketat koordinasi antar-instansi (BPKAD, BKPSDM, dan Bagian Hukum) guna memastikan produk hukum turunan seperti Keputusan Bupati tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas demi memastikan setiap rupiah APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.






