PALEMBANG, BTN — Audit dan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mengungkap adanya indikasi transaksi fiktif dan rekayasa pengeluaran pada dua satuan pendidikan di Kota Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) serta konfirmasi lapangan, ditemukan realisasi belanja Dana BOS sebesar Rp59.771.554,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 1/09/2026
Pengusutan atas penyimpangan anggaran ini menyasar dua sekolah negeri, yakni SDN 134 dan SMPN 25. Pemeriksaan intensif yang melibatkan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah maupun penyedia barang dan jasa akhirnya membongkar bermacam modus operandi penyerapan anggaran yang dinilai menyalahi aturan hukum keuangan daerah.
Modus pertama yang terungkap adalah manipulasi bukti pembayaran langganan majalah. Kepala sekolah mengakui secara terbuka bahwa dokumen bukti langganan majalah dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya demi menutupi berbagai pengeluaran operasional lain yang pada dasarnya tidak memenuhi syarat legalitas untuk dibiayai menggunakan Dana BOS.
Tak berhenti di situ, rekayasa dokumen juga menyasar pada pos pembiayaan daya dan jasa. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pencocokan data resmi dengan PT PLN (Persero) UP3 Palembang, ditemukan ketidaksesuaian nilai tagihan pada bukti pembayaran listrik periode Januari hingga Desember 2025.
Pihak kepala sekolah mengakui telah melakukan pengubahan dan rekayasa atas struk atau kwitansi pembayaran listrik bulanan tersebut. Akibat tindakan manipulatif tersebut, muncul selisih angka yang cukup signifikan antara jumlah dana yang dicairkan dari kas BOSP dengan nominal tagihan riil yang diterima oleh PLN.
Pola pelanggaran ketiga ditemukan pada transaksi pengadaan cetak ijazah dan fotokopi berwarna. Penyelidikan mengungkap bahwa belanja tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa yang tertera secara resmi dalam dokumen pertanggungjawaban administrasi (SPJ).
Pihak sekolah diketahui hanya “meminjam nama” atau mengomersialkan bendera perusahaan penyedia demi melengkapi keabsahan formalitas berkas pertanggungjawaban. Atas prapraktik pinjam nama ini, perusahaan penyedia tersebut menerima imbalan berupa fee sebesar 5 persen dari total nilai belanja setelah dipotong kewajiban pajak.
Temuan adanya kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah atas penggunaan Dana BOS tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan formal bersama antara tim pemeriksa, Kepala Sekolah, dan Bendahara BOS dari kedua sekolah terkait.
Hasil pembahasan mendalam tersebut akhirnya dituangkan dalam Berita Acara resmi. Pihak Kepala Sekolah maupun Bendahara BOS SDN 134 dan SMPN 25 secara kooperatif mengakui seluruh kerangka temuan, menyetujui detail perhitungan selisih, serta menyatakan kesediaan penuh untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.
Saat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun, seluruh angka kelebihan pembayaran senilai Rp59.771.554,00 dilaporkan telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah. Kendati pengembalian keuangan telah dilakukan, catatan pelanggaran administratif dan regulasi tetap menjadi sorotan utama.
Praktik rekayasa anggaran ini secara tegas dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa setiap pengeluaran anggaran daerah wajib didukung bukti yang sah, valid, dan lengkap mengenai hak yang diperoleh pihak menagih.
Selain itu, pengelolaan dana tersebut terbukti menabrak ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOSP. Ketidaksesuaian mencakup batasan komponen penggunaan dana, aturan pengadaan buku perpustakaan yang wajib terverifikasi kementerian, hingga alokasi pembayaran honorarium yang melebihi ambang batas maksimal 20 persen.
Akibat lemahnya kepatuhan terhadap juknis BOSP tersebut, pembiayaan honorarium yang melampaui ambang batas regulasi serta pengadaan buku yang tidak sesuai standar tercatat mencapai angka Rp1.250.236.677,80. Kondisi ini dinilai memberi beban yang tidak efisien terhadap struktur keuangan daerah.
Tim pemeriksa menyimpulkan bahwa rentetan permasalahan ini dipicu oleh belum optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan. Di samping itu, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dinilai kurang cermat dan tidak bertanggung jawab dalam memverifikasi keabsahan dokumen belanja sesuai kondisi lapangan yang sebenarnya.
Menanggapi seluruh rincian temuan tersebut, Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan menerima penuh hasil pemeriksaan. Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan agar tata kelola keuangan sekolah di masa mendatang dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.






