Scroll Untuk Lanjut Membaca

BUTUR-Berantastipikornews.co.id                   Ketua Yayasan Fakta Hukum (YFH) Rasul Mustafa Ansar angkat bicara usai dilaporkan Kepala Desa Malalanda, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Samudi.

Rasul Mustafa membantah dirinya melakukan fitnah terhadap Kades Malalanda di media sosial menggunakan akun Facebook pribadinya.

“Bahwa saya tidak memiliki akun atas nama Rasul Mustafa Ansar. Saya tidak pernah memposting seperti tudingan atau dugaan fitnahan yang tertuang dalam berita atau laporan kepala desa lewat kuasa hukumnya,” ujar Rasul melalui keterangan tertulisnya.

Rasul Mustafa Ansar juga mengklaim, postingan itu tak menyebut nama Samudi sebagai Kades Malalanda. Dirinya pun mempertanyakan unsur fitnah yang dimaksud.

“Berdasarkan aduan yang berupa screenshot itu tidak menyebut nama pribadi namun hanya sebagai oknum Kades Malalanda, jadi letak pencemaran nama baik itu dimana,” tanya Rasul.

Ia menegaskan, bahwa selebaran berisi seruan aksi yang diunggah di Facebook menggunakan akun lembaga. Konten yang diunggah juga merupakan kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.

“Pamflet seruan aksi yang tertuang dalam UU No 9/1998 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum dan UU No 14/2008 tentang kebebasan informasi publik. Asas praduga tak bersalah juga dilindungi oleh undang undang nomor 39/1999 tentang HAM,” tandasnya.

Rasul Mustafa Ansar resmi melapor balik atas dugaan fitnahan yang mencoreng kehormatan nama baik nya secara person di Polda Sulawesi tenggara.

” Laporan saya ini sudah mengenai pribadi dimana tundingan pihak kepala desa yang di terbikan oleh salah satu media berdasarkan aduan mereka ke pihak Polda dengan menyerang nama pribadi saya yang berbunyi Kepala Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara Samudi melaporkan dua akun Facebook ke Polda Sultra ( Dua pemilik akun Facebook yang dilaporkan yakni Rasul Mustafa Ansar dan Indra Lipu ) “. Ujar nya, 7 Maret 2025

Masih Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali bahwa pamplet yang di upload oleh admin lembaga lewat akun lembaga adalah pamplet untuk demontrasi

” Pamflet yang di upload itu adalah isi dari pemberitahuan aksi dan atau pernyataan sikap aksi dan disitu tidak ada nama pribadi yang di serang tapi oknum jabatan jadi ya saran mari kita sama sama kaji lah UU Kebebasan pendapat di muka umum, UU Kebebasan informasi publik, UU Asas praduga tak bersalah “. Ujar

Tutup Rasul kalau kita tidak mau di kritik jangan jadi pejabat publik.