Scroll Untuk Lanjut Membaca

Makassar, BTN — 22 Juli 2025, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pendidikan Kota Makassar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Negeri 2 Makassar yang disinyalir kuat menjadi sarang penjualan seragam sekolah dengan harga mencekik, mencapai Rp1.800.000 per paket. Angka fantastis ini bukan hanya mengabaikan, melainkan secara terang-terangan menampar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program unggulan Wali Kota Makassar yang menjamin seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP negeri.

Praktik nista ini semakin menguat dengan beredarnya kwitansi pembayaran yang diterima oleh sejumlah orang tua siswa. Bukti transaksi tersebut secara gamblang menunjukkan adanya dugaan jual beli seragam yang masif antara pihak sekolah dan wali murid, sebuah tindakan yang secara fundamental mengkhianati semangat pemerataan pendidikan, mencabik transparansi, dan merendahkan akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi institusi pendidikan.

Ketua Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran SE., dengan geram menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. Ia membeberkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari orang tua siswa yang merasa tercekik dan dipaksa membeli seragam dengan harga yang jauh dari nalar.
“Kami memegang bukti kwitansi yang secara telanjang menunjukkan siswa dipaksa membeli baju sekolah seharga Rp1,8 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan biasa, tetapi adalah bentuk penindasan brutal terhadap rakyat kecil yang menggantungkan asa pada pendidikan gratis,” tegas Imran, menyulut bara kemarahan.

Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa Pandawa Pattingalloang tak akan tinggal diam. Mereka akan segera menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan SMP Negeri 2 Makassar, mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk segera turun gunung dan melakukan investigasi menyeluruh tanpa pandang bulu.
Perlu diingat, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara gamblang melarang sekolah negeri melakukan pungutan bersifat memaksa.

Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Makassar yang secara eksplisit melarang penjualan seragam oleh sekolah dan menegaskan bahwa seragam adalah hak siswa yang disediakan gratis sebagai bagian integral dari program pendidikan inklusif. Dugaan praktik di SMPN 2 Makassar jelas menginjak-injak regulasi ini.

Pandawa Pattingalloang mendesak Wali Kota Makassar untuk segera bertindak tegas, mengevaluasi total kinerja kepala sekolah SMP Negeri 2 Makassar, dan memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap oknum guru atau pihak sekolah yang terbukti terlibat dalam lingkaran pungli ini. Kegagalan menindak akan menjadi preseden buruk dan membiarkan praktik haram ini merajalela.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Makassar masih bungkam, tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Wartawan. Kebisuan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik lancung di balik tembok sekolah.

Red